Berita Malteng, Masohi – Pada hari pertama kerja seusai libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah tercatat, hanya 50 persen ASN Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah yang berkantor.
Sekretaris BKPSDM Maluku Tengah, Sarisa Tihurua yang dikonfirmasi DMS Media Group di ruang kerjanya, Senin (09/04) mengakui hanya 50 persen ASN tercatat masuk kantor sedangkan sisanya tanpa alasan yang jelas.
Disebutkan banyak kemungkinan yang membuat para ASN belum bekerja. Salah satunya soal kendala transportasi.
Dirinya mengaku belum mendapat kejelasan mengapa ASN belum masuk kerja. Karena itu, Pemda setempat akan menindak tegas dan memberi sanksi ASN yang belum berkantor
Dikatakan, BKPSDM akan menyurati seluruh kepala OPD untuk mengevaluasi ketidak hadiran ASN di hari pertama masuk kantor.
Dikatakan libur dan cuti Lebaran Idulfitri 1443 Hijriah yang diberikan pemerintah sudah cukup lama, sehingga tidak ada alasan bagi ASN di lingkungan pemda Maluku Tengah untuk menambah libur di luar waktu cuti bersama yang telah diberikan.
Ditegaskan jika ada ASN yang kedapatan melakukan pelanggaran maka bisa dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Sanksi yang diberikan mulai dari teguran lisan hingga penurunan jabatan sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Untuk diketahui, meskipun berulang kali diancam sanksi, banyak ASN tetap bolos usai libur nasional maupun cuti bersama yang ditetapkan oleh pemerintah.
Imbauan untuk tidak bolos kerja yang disertai ancaman sanksi, menurut banyak kalangan, tidak efektif meningkatkan kedisiplinan pegawai negeri yang rendah.
Fenomena itu terjadi, terutama di organisasi perangkat daerah dan lembaga negara yang belum menerapkan metode sidik jari untuk presensi, jadi daftar kehadiran rentan dimanipulasi. DMS