Berita Ambon –Ratusan kendaraan di nominasi pemotor ditilang pada hari pertama Operasi Zebra Salawaku 2022 yang resmi digelar, Senin (3/10) diseluruh wilayah Inodnesia.
Khusus di wilayah hukum Polresta Ambon dan Pulau Pulau Lease, setidaknya ada 105 pelanggar lalu lintas. 95 di antaranya hanya ditegur, sementara 10 lainnya langsung ditilang.
Mayoritas pelanggaran kasat mata, di dominasi pengendara motor yaitu tidak menggunakan helm, ada juga yang berbonceng lebih dari tiga orang dan mengunakan handphone saat berkendara, melawan arus lalulintas, serta pengendara mobil yang tidak memakai sabuk pengaman atau safety belt.
Pantauan media ini di beberapa titik seperti di Jalan OT Pattimaipauw, Jalan Dr. Sitanala dan Jalan Tulukabessy, sejumlah pengendara yang secara kasat mata mata dinilai melanggar aturan lalu lintas diberhentikan dan diminta menepi oleh Polantas.
Mereka, kemudian didata dan diberikan sanksi tilang di tempat. Selain penegakan Polantas juga melakukan sosialisasi dan edukasi.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon Ipda Moyo Utomo, mengatakan mayoritas pelanggaran kasat mata, didominasi pengendara motor.
Selain penegakan, Polantas juga melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para pengendara.
Ia mengimbau, masyarakat pengguna jalan hendaknya berkendara dengan aman, dengan mematuhi peraturan lalu lintas.
Diketahui Operasi Zebra Salwaku 2022 digelar selama 14 hari yakni 03 hingga 16 2022.
Giat opreasi fokus pada 7 pelanggaran prioritas dan penindakan yakni , Menggunakan Ponsel saat berkendara, Pengemudi atau pengendara dibawah umur, Berboncengan lebih dari satu orang, Pengemudi sepeda motor tidak menggunakan helm SNI
Kemudian Pengemudi tidak menggunakan safety belt, Pengendara atau pengemudi dalam pengaruh alkohol, Berkendara melawan arus serta berkendara melebihi batas kecepatan.DMS