Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Harvey Moeis didakwa lakukan pencucian uang dari hasil korupsi timah

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Wednesday, 14 August 2024
in Hukum
0
1000112928

Jakarta – Terdakwa Harvey Moeis yang merupakan perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015–2022.

“Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan TPPU dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang dilakukan terdakwa,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Berita Lainnya

Pembunuh Jurnalis di Banjarbaru Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI AL

Bocah Korban Penyiksaan Ortu di Jaksel Jalani Operasi Tulang Hari Ini

Menko Yusril: Hambali Tak Diizinkan Masuk Indonesia Jika Dibebaskan dari Guantanamo

JPU menjelaskan TPPU dilakukan Harvey dengan menggunakan sebagian uang biaya pengamanan peralatan processing peng-logam-an timah sebesar 500 dolar Amerika Serikat (AS) sampai 750 dolar AS per ton dari empat smelter swasta untuk kepentingan pribadinya.

Keempat smelter dimaksud,yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa.

Biaya pengamanan dari keempat smelter seolah-olah dicatat sebagai biaya Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) dari masing-masing perusahaan yang dikelola oleh Harvey atas nama PT Refined Bangka Tin.

Adapun uang tersebut diduga diterima Harvey dengan cara transfer atau setor tunai ke rekening PT Quantum Skyline Exchange serta penyerahan secara langsung ke Harvey melalui staf PT Refined Bangka Tin, Adam Marcos.

JPU menyebutkan uang yang sudah diterima oleh Harvey sebagian diserahkan ke Direktur Utama PT Refined Bangka Tin Suparta untuk operasional perusahaan sebagian lainnya digunakan oleh Harvey untuk kepentingan pribadi, antara lain pembelian tanah kavling di Jalan Haji Kelik Jakarta Barat, Permata Regency 8 Blok J-5 dan Blok J-7 atas nama sang istri, Sandra Dewi.

Selanjutnya, pembelian satu bidang tanah di Senayan Residence, Jakarta, dengan pemegang hak atas nama Harvey, kemudian dilakukan pembangunan dengan menggunakan rekening khusus yang dibuka Harvey dengan sumber dana sebagian besar berasal dari PT Quantum Skyline Exchange dan PT Refined Bangka Tin.

Setelah itu, dipakai untuk pembelian satu bidang tanah dan/atau bangunan yang beralamat di Komplek Perumahan Green Garden Blok N 5 Kavling Nomor 25, Kebon Jeruk, Jakarta pada tahun 2021 atas nama Harvey.

Uang tersebut, kata JPU, juga digunakan untuk pembayaran sewa rumah di Malvern Oasis Melbourne, Australia senilai Rp5,76 miliar serta pembelian mobil mengatasnamakan nama orang lain atau perusahaan orang lain, yaitu PT Mitra Jasautama Semesta, Jasuindo Tiga Perkasa, dan Gusti Ariq Ibrahim Siregar.

Berikutnya, untuk pembelian satu unit mobil Mini Cooper atas nama Harvey dan Rolls Royce tanpa Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BKPB), mentransfer ke rekening pemilik toko daring dengan nama snowceline luxury untuk pembelian berbagai tas bermerek Sandra Dewi, serta mentransfer uang ke saudara-saudaranya sebagai hadiah antara lain kepada Mira Moeis dan Kartika Dewi masing-masing sebesar Rp200 juta.

JPU melanjutkan, uang haram tersebut juga digunakan Harvey untuk mentransfer ke rekening atas nama Ratih Purnamasari selaku asisten pribadi Sandra Dewi yang baru dibuka pada 2021, yang selanjutnya rekening tersebut dikendalikan oleh Sandra Dewi untuk kebutuhan pribadinya dan Harvey.

Selain itu, uang tersebut juga digunakan untuk mentransfer ke rekening Sandra Dewi untuk kebutuhan pribadi Sandra Dewi, antara lain pembayaran cicilan dan pelunasan rumah di The Pakubuwono House, Kebayoran Baru, Jakarta atas nama Sandra Dewi serta bangunan di atas tanah Blok J-3 Jalan Haji Kelik, Permata Regency atas nama Kartika Dewi, Blok J-5 dan J-7 atas nama Sandra Dewi, dan Blok J-9 atas nama Raymon Gunawan.

Kebutuhan pribadi Sandra Dewi lainnya yang dimaksud, yakni pembelian sebanyak 88 tas bermerek, 141 perhiasan, serta menyimpan sejumlah uang dan logam mulia menggunakan Safe Deposite Box (SDB) di Bank CIMB Niaga atas nama Sandra Dewi.

Dalam kasus dugaan korupsi timah, Harvey bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim diduga menerima Rp420 miliar. Akibat perbuatan korupsi tersebut dan TPPU, Harvey didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp300 triliun.

Atas perbuatannya, ia terancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.DMS/AC

Tags: berita ambonBerita MalukuDakwaanHarvey MoeiskorupsiKPKSidangTimah
Previous Post

Konsumen bisa gunakan QR Code versi cetak untuk BBM subsidi

Next Post

Warga Jember Dikejutkan Guncangan Gempa Bali Magnitudo 5,0

Berita Terkait

Pembunuh Jurnalis
Hukum

Pembunuh Jurnalis di Banjarbaru Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI AL

Monday, 16 June 2025
Bocah
Hukum

Bocah Korban Penyiksaan Ortu di Jaksel Jalani Operasi Tulang Hari Ini

Saturday, 14 June 2025
Yusrl
Hukum

Menko Yusril: Hambali Tak Diizinkan Masuk Indonesia Jika Dibebaskan dari Guantanamo

Friday, 13 June 2025
Perkawinan Anak
Hukum

Penegak Hukum Dinilai Enggan Terapkan UU TPKS dalam Kasus Perkawinan Anak

Friday, 13 June 2025
Kejagung 1
Hukum

Kejagung Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Minyak Mentah ke JPU

Thursday, 12 June 2025
KPK
Hukum

KPK Sita Apartemen Terkait Dugaan Korupsi Lahan Tol Trans Sumatera

Wednesday, 11 June 2025
Next Post
Pihak BPBD Jember mendapat informasi terkait dengan gempa bumi yang terjadi pada Rabu (14/8/2024) malam

Warga Jember Dikejutkan Guncangan Gempa Bali Magnitudo 5,0

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.