Berita Ambon – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mengadakan lelang aset kendaraan dinas milik Pemkot pada pertengahan Pebruari ini.
Jumlah kendaraan yang dilelang kali ini sebanyak 13 unit, trediri dari 10 kendaraan roda dua dan tiga alat berat.
Kepala BPKAD Kota Ambon, Apries Gaspers menyebutkan lelang tahap pertama ini hasil yang didapat melampui target.
Sebelumnya BPKAD menargetkan Rp 527 juta, dalam pelaksanaanya hal yang diperoleh sebesar Rp 904 Juta, nii artinya ada kenaikan 200 persen dari target awal.
BPKAD akan melaksanakan lelang tahap II untuk aset berupa kendaraan dinas tidak layak pakai sebanyak 19 unit kendaraan dinas roda empat. Untuk proses pelelangan, BPKAD masih menunggu penilaian dari tim.
Aprises, optimistis proses lelang tahap II, akan lebih besar pendapatanya dari lelang tahap pertama.
Menurutnya hasil penjualan lelang selalu melebihi target yang ditetapkan. Dana yang diperoleh dari hasil lelang tersebut dimasukkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan menjadi pendapatan daerah dengan dipotong 2% untuk biaya pelaksanaan lelang.
Diungkapkan Apries, pelaksanaan lelang kendaraan dinas ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Ketika kendaraan dinas sudah mencapai batas maksimum usia kelayakan pemakaian dengan kondisi rusak berat, maka untuk menghapusnya dari KIB (Kartu inventaris Barang) dimulai dengan penjualan.
Dijelaskan, jika penjualan tidak bisa dilakukan, maka dapat dilaksanakan hibah atau langkah berikutnya yakni pemusnahan. Sedang untuk kendaraan dinas wajib melalui lelang, tidak boleh penjualan secara langsung.
Sedangkan batas maksimum usia manfaat/kelayakan kendaraan dinas adalah sekitar 7-10 tahun. Ini mengacu pada kelayakan teknis dan kelayakan ekonomis.DMS