Jakarta (DMS) – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (HK), Senin pagi, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait perkara Harun Masiku.
“Hasto telah hadir,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, saat dikonfirmasi di Jakarta.
Hasto tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pukul 09.33 WIB, mengenakan jas hitam, kemeja putih, dan celana krem. Ia datang dengan menggunakan bus merah putih, didampingi puluhan kuasa hukumnya, termasuk pengacara Ronny Talapessy, Maqdir Ismail, dan Patra M. Zein.
“Saya bersama seluruh kuasa hukum datang untuk memenuhi kewajiban sebagai warga negara,” kata Hasto saat tiba.
KPK sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan Hasto pada Senin (6/1), pukul 10.00 WIB, namun ia tidak hadir sehingga pemeriksaan dijadwalkan ulang hari ini.
Pada Selasa (24/12/2024), KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku. Selain Hasto, KPK juga menetapkan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI) sebagai tersangka.
Hasto diduga mengatur DTI untuk melobi anggota KPU saat itu, Wahyu Setiawan, agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI dari PDI Perjuangan untuk Dapil Sumatera Selatan I. Ia juga diduga mengendalikan pengiriman uang suap kepada Wahyu melalui Agustiani Tio Fridelina, eks kader PDI Perjuangan yang telah divonis dalam kasus ini.
KPK terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.DMS/AC