Berita Maluku, Ambon – Himpunan Mahasiswa Pemuda Lelemuku (HIMAPEL) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Kembali melakukan aksi menggugat atas sejumlah dugaan kasus korupsi Proyek mangkrak yang masih terkatung-katung pada Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah (BPKP) dan kejaksaan Tinggi Maluku, dimana aksi demo dilakukan pada lokasi di kantor BPKP, kantor gubernur dan gedung DPRD provinsi Maluku.
Sejumlah kasus dugaan korupsi selama ini di nilai masih terkatung-katung , salah atunya diantaranya adalah kasus taman kota Samlaki yang di periksa oleh BPKP maupun pihak Kejaksaan Tinggi Maluku, mahasiswa juga mempertanyakan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPKP provinsi Maluku kepada KKT yang dinilai tidak sesuai realita dan fakta dilapangan.
Koordinator aksi Jhones Manutila saat di wawancarai Tim DMS Media Group di kantor gubernur Maluku tempat di gelernya aksi demo Kamis 05/11/2020 menjelaskan begitu banyak kejanggalan-kejanggalan yang terjadi di KKT, contoh kasus seperti proyek mangkrak diakibatkan kontraktor-kontraktor yang mengerjakan proyek dimaksud hanya mengerjakan sebagain dan tidak menyelesiakn hingga tuntas.
Selain masalah proyek mangkrak, kesenjangan ekonomi juga terjadi di KKT di mana pendapatan para pedagang yang berjualan di pasar untuk menyekolahkan anak – anak mereka juga berkurang selain itu banyaknya kontraktor luar mengelola proyek-proyek di KTT, sehingga uang yang seharusnya beredar di wilayah KTT keluar daerah lain.
Oleh karena itu dengan melihat berbagai persoalan yang ada tersebut, maka selaku mahasiwa dari KKT yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Pemuda Lelemuku (HIMAPEL) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) melakukan aksi demo ke pemerintah dan aparat penegak hukum agar membuka hati dan memperbaiki semua kesalahan yang di lakukan karena akan berdampak bagi masyarakat kecil.
“Kami Pemuda dan Mahasiswa KTT kami memutuskan untuk turun ke jalan karena begitu terjadi kejanggalan-kejanggalan banyak terjadi di KTT, sehingga sebagai anak negeri Tanimbar kami juga merasa terpanggil peduli terhadap persoalan yang ada di KTT, pelanggaran-pelanggaran tersebut misalnya banyak proyek mangkrak yang cukup banyak yang ada di KTT” Ujar Manutila.
Dalam poin-poin tuntutan HIMPAL menyuarakan persoalan kemanusiaan oleh Tim Gugus Tugas KTT terhadap 248 penumpang Kapal Sabuk Nusantara 34 yang di nilai melanggar aturan kemanusiaan karena mengkarantinakan dan menurunkan warga dengan mengunakan troli dari kapal tersebut serta menyuarakan ketidak adilan bagi calon siswa AKA Migas Cepu yang namanya diganti secara sepihak oleh Pemda kepulauan Tanimbar. radiodms.com