Berita Maluku, Ambon – Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) Cabang Ambon melakukan aksi demonstrasi di kantor Gubernur Maluku, Kamis siang (06/06/2024).
Aksi unjuk rasa dilakukan terkait persoalan pengelolaan Pasar Mardika Baru. HMI mempertanyakan transpransi pemerintah Provinsi Maluku.
Pasca penertiban dan pembongkaran lapak milik PKL oleh pemerintah beberapa waktu lalu hingga saat ini PKL korban penggusuran belum diakomodir untuyk berdagang di pasar modern itu.
Mahasiswa juga menyoroti tingginya biaya sewa lapak hingga praktek pungli oleh oknum tidak bertanggungjawab yang masih berkeliaran di pasar itu.
Dalam aksi protes, mahasiswa mendesak pemerintah provinsi transparan soal pemenang tender pengelolaan 140 ruko yang dimenangkan oleh PT Bumi Perkasa Timur .
Mahasiswa juga meminta Pj Gubernur Sadali le mengevaluasi kinerja Kadis dan staf Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku yang menurut mereka tidak objektif dan salah sasaran
Koordinator aksi Syahrul Solisa mengaku lapak yang disewa di Pasar Baru Mardika harganya bervariasi, dari belasan juta hingga puluhan juta rupiah.
Menurut dia tingginya harga sewa ruko akan berdampak langsung terhadap PKL belum lagi kapasitas untuk berjualan yang kecil.
Sementara itu Kepala Kesbangpol Pemprov Maluku, Daniel Indey, saat menemui mahasiswa mengatakan, aspirasi yang disampaikan HMI akan ditindaklanjuti oleh Pemprov.
Menurutnya masukan dari HMI akan menjadi bahan evaluasi untuk dibahas bersama OPD teknis.
Selain di Kantor Gubernur Maluku HMI juga menggelar aksi penggung terbuka di depan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Demo ini didasari lemahnya penanganan sejumlah kasus korupsi oleh korps Adhyaksa. Tiga kasus korupsi yang menjadi sorotan publik mandek di proses penyelidikan.
Tiga tuntutan akan disuarakan HMI dalam unjuk rasa. terkait dugaan penyalahgunaan anggaran covid-19 dan dana reboisasi serta dugaan penyalahgunaan anggaran hibah Kwarda Pramuka Maluku.
Tuntutan terakhir, HMI meminta DPRD Maluku menelusuri penggunaan APBD Provinsi Maluku yang terindikasi banyak terjadi kejanggalan.
Sebagaimana diketahui, penyelidikan tiga kasus dugaan korupsi tersebut telah dilimpahkan bidang Intelijen ke Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku sejak tujuh bulan lalu, namun penanganan kasus rasuah ini belum optimal.
Proses penyelidikan kasus sempat terhenti menyusul surat edaran atau memorandum Jaksa Agung Sanitiar Buhanuddin menyambut pelaksanaan Pemilu tahun 2024.DMS