Jakarta – Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea, menghadapi Profesor Filsafat Franz Magnis-Suseno dari Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, setelah sang profesor membandingkan Presiden dengan pencuri bantuan sosial (bansos).
Insiden tersebut terjadi dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada hari Selasa, di mana Franz yang akrab disapa Romo Magnis memaparkan sejumlah dugaan pelanggaran etik terkait Pemilu 2024.
“Jika Presiden menggunakan kekuasaannya untuk mengambil bansos demi kepentingan kampanye paslon tertentu, itu sama saja dengan tindakan seorang karyawan yang menyelinap untuk mengambil uang tunai dari kas toko, itu bisa disebut sebagai pencurian,” ucap Romo Magnis.
Mendengar pernyataan tersebut, Hotman, yang mewakili pihak yang berkepentingan, memberikan respons tegas. Dia menjelaskan bahwa pemberian bansos oleh Presiden telah didasarkan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PTKE).
“Presiden hanya secara simbolis membagikan bansos berdasarkan data yang telah ada di kementerian masing-masing. Kemudian, pendistribusian bansos dilanjutkan oleh kementerian terkait. Jadi, Presiden tidak pernah mendistribusikan bansos di luar data yang ada,” ujarnya.
Hotman kemudian mempertanyakan dasar dari anggapan Romo Magnis bahwa Presiden melakukan pencurian.
“Dari mana sumber informasi Pak Romo bahwa Presiden terlibat dalam pencurian uang bansos untuk dibagi-bagikan, padahal beliau tidak mengetahui bahwa praktik pendistribusian tersebut didasarkan pada data yang lengkap?” tanya Hotman.
Mendengar pertanyaan Hotman, pihak pemohon interupsi dan menegaskan bahwa bukan tanggung jawab Romo Magnis untuk menjawab pertanyaan semacam itu.
Ketua Majelis Hakim Suhartoyo juga mengingatkan Hotman untuk tidak mengulangi pertanyaannya.
“Pertanyaan yang diajukan oleh Pak Hotman sebelumnya sudah cukup jelas. Tidak perlu diulangi-ulangi,” kata Suhartoyo.
Hotman menegaskan, “Ya, karena tadi beliau menyatakan bahwa Presiden seolah-olah mencuri uang bansos, padahal beliau tidak melakukan pengambilan, data sudah ada.”
Kemudian, Romo Magnis menjelaskan bahwa apa yang dia sampaikan adalah dalam konteks teoretis.
“Mengenai bansos, saya tidak mengatakan apapun mengenai tindakan Presiden Jokowi. Saya hanya menyatakan bahwa jika seorang presiden yang tidak secara langsung mengurus kementerian, mengambil bansos yang telah disediakan untuk kepentingan politiknya, itu bisa disebut sebagai pencurian. Apakah hal semacam itu terjadi di Indonesia? Itu bukan urusan saya,” jelasnya.
Tim hukum TPN Ganjar-Mahfud menghadirkan sembilan ahli dan 10 saksi fakta dalam sidang pembuktian pemohon yang bertujuan mendengarkan keterangan ahli dan saksi pemohon serta mengesahkan alat bukti tambahan pemohon.
Sembilan ahli yang dihadirkan meliputi I Gusti Putu Artha, Suharto, Aan Eko Widiarto, Charles Simabura, Didin Damanhuri, Hamdi Muluk, Leony Lidya, Risa Permana Deli, dan Franz Magnis-Suseno.
Sedangkan 10 saksi yang dihadirkan termasuk Dadan Aulia Rahman, Endah Subekti Kuntariningsih, Pami Rosidi, Hairul Anas Suaidi, Memet Ali Jaya, Mukti Ahmad, Maruli Manunggang Purba, Sunandi Hartoro, Suprapto, dan Nendy Sukma Wartono. DMS/AC