Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Hukuman Terhadap Imanuel Quedarusman Dinilai Cederai Rasa Keadilan

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Tuesday, 10 August 2021
in Berita Maluku
0
Hukuman Terhadap Imanuel Quedarusman Dinilai Cederai Rasa Keadilan

Berita Ambon – Puluhan pemuda dari Aliansi mahasiswa adat Sabuai kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) mendatangi Pengadilan Tinggi Maluku dan Kejaksaan Tinggi Maluku untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan mereka atas putusan hukum kepada terdakwa kasus ilegal loging Imanuel Quedarusman.

Mereka menilai putusan Majelis Hakim karena di nilai tidak rasional dan mencederai rasa keadilan masyarakat adat Sabuai.

Berita Lainnya

Masyarakat Adat Kanike Lakukan Sasi Adat, Tutup Jalur Pendakian Gunung Binaiya

Aktivis Bersama OKP-Ormas Gotong Royong Bersih Pesisir Teluk Ambon dari Sampah 

Komisi II DPRD Ambon Dukung Kebijakan Larangan Pungut Biaya Seragam Sekolah 

Pantauan tim DMS Media Group di Kantor Pengailan Tinggi Maluku Kawasan Air Salobar, dengan membawa berbagai poster dan spanduk berisikan berbagai tuntutan. Mahasiswa menyatakan merasa kecewa atas putusan Majelis Hakim tidak sebanding dengan perbuatan Imanuel Quedarusman sebagi pemilik CV Sumber Berkat Makmur.

Ada tiga poin tuntutan mahasiswa antara lain meminta Ketua Pengadilan Tinggi Maluku melakukan evaluasi terhadap hakim yang mengadili perkara terdakwa Imanuel Quedarusman.

Mereka juga meminta Kepala Kejasaan Tinggi Maluku mengevaluasi Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur dalam perkara Imanuel Quedarusman.

Selian itu juga meminta Jaksa Penuntut Umum melakukan banding terhadap putusan Hakim Pengadilan Negeri Dataran Hunimua

Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku diminta untuk memerintahkan Kejari Seram Bagian Timur menolak pelimpahan berkas perkara dua tersangka warga Sabuai dari Polres Seram Bagian Timur.

Koordinator aksi sekaligus tokoh pemuda Negeri Sabuai Joshua Ahwalam, kepada DMS Media Group, menjelaskan isi tuntutan JPU dan putusan Hakim atas perkera ilegal logging dengan terdakwa Imanuel Quedarusman mencederai rasa keadilan masyarakat Sabuai.

Joshua menegaskan, Imanuel Quedarusman alias Yongki, Komisaris Utama CV. SBM dituntut ringan JPU Julivia Selano 1 Tahun 2 bulan. Sementara perbuatan terdakwa merusak hutan, merugikan masyarakat adat dan daerah, namun ironisnya terdakwa dituntut dengan hukuman ringan.

Menurutnya, JPU harusnya mengacu pada  undang-undang no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimum Rp.100 miliar, dalam kasus illegal logging Imanuel Quedarusman alias Yongki, Komisaris Utama CV. SBM.

Saat melakukan aksi di kantor Pengadilan Tinggi Maluku, para mahasiwa diterima oleh Budi Hertantio Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Maluku bersama dengan beberapa staf.

Udai menggelar aksi di PN Tinggi Maluku mahasiswa melanjutkan aksi yang sama Kejaksaan Tinggi Maluku.Agenda tuntutan masih.

Seperti diberitakan sebelumnya perkara Ilegal Loging di desa Sabuai,Kecamatan Siwalalat, Kabupaten SBT, dengan terdakwa Imanuel Quedarusman alias Yongki, Komisaris Utama CV. SBM, diputus oleh Hakim Dataran Hunimua dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp. 500.000.000, subside atau hukuman pengganti  pidana penjara 3 bulan.

Atas putusan tersebut masyarakat adat dan para pemuda negeri Sabuai melayangkan protes karena mereka menilai putusan hukum yang dijatuhkan kepada terdakwa jauh dari rasa keadilan bagi warga Sabuai yang berdampak akibat kerusakan hutan yang dilakukan oleh terdakwa diwilayah tempat tinggal mereka.DMS

Tags: HakimHukumanIlegal LogingKejati MalukuPengandilan Tinggi MalukuSBT
Previous Post

China Melaporkan 143 Kasus Baru COVID-19

Next Post

HMI Ambon Demo Minta Soulissa Bebas Dan Kecam Gubernur Murad Ismail

Berita Terkait

Masyarakat adat Negeri Kanike, Kecamatan Tehoru, Maluku Tengah, gelar ritual sasi adat menutup jalur pendakian Gunung Binaiya, MInggu (7/7/2025).
Berita Maluku Tengah

Masyarakat Adat Kanike Lakukan Sasi Adat, Tutup Jalur Pendakian Gunung Binaiya

Saturday, 12 July 2025
Sejumlah Pemuda dari berbagai OKP dan Ormas terlibat membersihkan sampah di sekitar pesisir pantai desa rumah tiga.
Berita Ambon

Aktivis Bersama OKP-Ormas Gotong Royong Bersih Pesisir Teluk Ambon dari Sampah 

Friday, 11 July 2025
Anggota Komisi II DPRD Ambon, Christianto Laturiuw.
Berita Ambon

Komisi II DPRD Ambon Dukung Kebijakan Larangan Pungut Biaya Seragam Sekolah 

Friday, 11 July 2025
Kepala Kantor Kemenag Maluku Tengah, Abdul Gani Wael.Foto: Mat
Berita Maluku Tengah

Kemenag Malteng Susun Juknis Layanan Haji, Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan

Friday, 11 July 2025
Rapat Persiapan HUT ke-17 Kabupaten Maluku Barat Daya.
Berita Maluku Barat Daya

Pemkab MBD Matangkan Persiapan HUT ke-17, Perayaan Digelar Sederhana

Friday, 11 July 2025
Pemuda dan Ormas Aru Menyampaikan keterangan Dukung Kunjungan Dubes Vatikan ke Kepulauan Aru.
Berita Kepulauan Aru

Pemuda dan Ormas Aru Dukung Kunjungan Dubes Vatikan ke Kepulauan Aru

Friday, 11 July 2025
Next Post
HMI Ambon Demo Minta Soulissa Bebas Dan Kecam Gubernur Murad Ismail

HMI Ambon Demo Minta Soulissa Bebas Dan Kecam Gubernur Murad Ismail

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.