Berita Ambon – Puluhan pemuda dari Aliansi mahasiswa adat Sabuai kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) mendatangi Pengadilan Tinggi Maluku dan Kejaksaan Tinggi Maluku untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan mereka atas putusan hukum kepada terdakwa kasus ilegal loging Imanuel Quedarusman.
Mereka menilai putusan Majelis Hakim karena di nilai tidak rasional dan mencederai rasa keadilan masyarakat adat Sabuai.
Pantauan tim DMS Media Group di Kantor Pengailan Tinggi Maluku Kawasan Air Salobar, dengan membawa berbagai poster dan spanduk berisikan berbagai tuntutan. Mahasiswa menyatakan merasa kecewa atas putusan Majelis Hakim tidak sebanding dengan perbuatan Imanuel Quedarusman sebagi pemilik CV Sumber Berkat Makmur.
Ada tiga poin tuntutan mahasiswa antara lain meminta Ketua Pengadilan Tinggi Maluku melakukan evaluasi terhadap hakim yang mengadili perkara terdakwa Imanuel Quedarusman.
Mereka juga meminta Kepala Kejasaan Tinggi Maluku mengevaluasi Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur dalam perkara Imanuel Quedarusman.
Selian itu juga meminta Jaksa Penuntut Umum melakukan banding terhadap putusan Hakim Pengadilan Negeri Dataran Hunimua
Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku diminta untuk memerintahkan Kejari Seram Bagian Timur menolak pelimpahan berkas perkara dua tersangka warga Sabuai dari Polres Seram Bagian Timur.
Koordinator aksi sekaligus tokoh pemuda Negeri Sabuai Joshua Ahwalam, kepada DMS Media Group, menjelaskan isi tuntutan JPU dan putusan Hakim atas perkera ilegal logging dengan terdakwa Imanuel Quedarusman mencederai rasa keadilan masyarakat Sabuai.
Joshua menegaskan, Imanuel Quedarusman alias Yongki, Komisaris Utama CV. SBM dituntut ringan JPU Julivia Selano 1 Tahun 2 bulan. Sementara perbuatan terdakwa merusak hutan, merugikan masyarakat adat dan daerah, namun ironisnya terdakwa dituntut dengan hukuman ringan.
Menurutnya, JPU harusnya mengacu pada undang-undang no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimum Rp.100 miliar, dalam kasus illegal logging Imanuel Quedarusman alias Yongki, Komisaris Utama CV. SBM.
Saat melakukan aksi di kantor Pengadilan Tinggi Maluku, para mahasiwa diterima oleh Budi Hertantio Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Maluku bersama dengan beberapa staf.
Udai menggelar aksi di PN Tinggi Maluku mahasiswa melanjutkan aksi yang sama Kejaksaan Tinggi Maluku.Agenda tuntutan masih.
Seperti diberitakan sebelumnya perkara Ilegal Loging di desa Sabuai,Kecamatan Siwalalat, Kabupaten SBT, dengan terdakwa Imanuel Quedarusman alias Yongki, Komisaris Utama CV. SBM, diputus oleh Hakim Dataran Hunimua dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp. 500.000.000, subside atau hukuman pengganti pidana penjara 3 bulan.
Atas putusan tersebut masyarakat adat dan para pemuda negeri Sabuai melayangkan protes karena mereka menilai putusan hukum yang dijatuhkan kepada terdakwa jauh dari rasa keadilan bagi warga Sabuai yang berdampak akibat kerusakan hutan yang dilakukan oleh terdakwa diwilayah tempat tinggal mereka.DMS