Kabupaten Bogor – Kepolisian Resor Bogor mengungkapkan tragedi kecelakaan yang menyebabkan ibu dan anak meninggal dunia akibat tertimpa truk atau kendaraan khusus tambang di Desa Gorowong, Parungpanjang, Bogor.
Kanit Laka Satuan Lalu Lintas Polres Bogor, Ipda Angga Nugraha, di Cibinong, Bogor, pada hari Senin, mengungkapkan bahwa kecelakaan lalu lintas terjadi ketika Isnawati (34) membawa anak perempuannya menggunakan sepeda motor melintasi Jalan Raya Sudamanik, Desa Gorowong, Kecamatan Parungpanjang, pada Minggu (17/12), pukul 15.30 WIB.
“Korban meninggal dunia berjumlah dua orang, sementara satu orang mengalami luka ringan,” ungkap Angga.
Ia menjelaskan bahwa kejadian tersebut melibatkan tiga kendaraan, dua truk tambang, dan satu sepeda motor. Pada saat itu, sebuah truk dengan nomor polisi B 9561 FPA yang dikemudikan oleh Suryadi Sudirja (27) sedang melintas searah dengan sepeda motor yang dikendarai oleh Isnawati dari arah Parungpanjang menuju Ciomas.
Kemudian, di pertigaan Kampung Rewod, truk bermuatan batu yang dikemudikan oleh Suryadi kehilangan kendali dan terguling, menimpa Isnawati bersama anaknya saat mereka berpapasan dengan truk bernomor polisi B 9903 PYT yang identitas pengendaranya belum diketahui.
“Truk tronton tersebut membanting stir ke kanan, terguling, dan menimpa sepeda motor, serta menabrak Colt Diesel yang datang dari arah Parungpanjang menuju Cigudeg,” jelasnya.
Truk yang terlibat dalam kecelakaan tersebut diketahui melanggar aturan operasional angkutan khusus tambang yang telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 160 tahun 2023 tentang jam operasional angkutan khusus tambang.
Perbup ini menggantikan Perbup nomor 120 tahun 2021 dan menetapkan jam operasional kendaraan angkutan khusus tambang dari pukul 22.00 WIB – 05.00 WIB, menggantikan jam sebelumnya yang berlaku pukul 20.00 WIB – 05.00 WIB.
Dengan dikeluarkannya Perbup ini, Pemerintah Kabupaten Bogor berupaya menyesuaikan jam operasional di wilayahnya dengan yang diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, yakni dari pukul 22.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB. (KR-MFS). DMS/Ac