Berita Ambon – Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Pengurus Daerah Imanuel Alfed Souhaly, mengapresiasi langkah aparat kepolisian yang serius dalam menangani kasus kekerasan terhadap wartawan di Maluku Tenggara beberapa waktu lalu.
Apresiasi ini disampaikan sehubungan dengan telah dilakukannya penahanan Denis Renmaur, pelaku penganiaya terhadap Oce Leisubun, reporter Carang TV Ambon oleh kepolisian Polres Maluku Tenggara guna menjalani proses hukum selanjutnya.
Souhaly mengatakan apa yang dilakukan aparat kepolisian telah sesuai dengan aturan dan UU yang berlaku, IJTI Maluku, kata Souhaly, memberikan dukungan penuh kepada jajaran Polres Maluku Tenggara dalam menuntaskan persoalan ini hingga ke pengadilan.
Hal ini tentunya akan memberikan contoh yang baik, agar kedepan tidak ada lagi orang atau oknum tertentu yang dengan sengaja membuat teror, kepada wartawan, Karena tindakan kekerasan terhadap wartawan tidak hanya menghalangi jurnalis dalam menjalankan tugasnya, tetapi juga menghalangi publik memperoleh informasi dan berita yang benar.
Ditegaskan Souhaly, perlu dipahami bahwa tugas-tugas jurnalis mendapatkan perlindungan dan dijamin UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, sehingga jika ada yang merasa keberatan dengan pemberitaan yang dipublikasikan dapat meminta hak jawab, tanpa harus melakukan tindakan kekerasan kepada wartawan.
Selaku ketua IJTI Maluku, dirinya berharap proses hukum kepada pelaku yang saat ini telah ditahan akan berlanjut hingga ke pengadilan, dan pasal yang disangkakan kepada pelaku juga harus memenuhi rasa keadilan dari korban, agar ada efek jera untuk tidak lagi melakukan perbuatan yang sama dikemudian hari atas tugas-tugas jurnalis.
Seperti diberitakan sebelumnya, insiden pemukulan kepada reporter Carang TV Ambon yang bertugas di Maluku Tenggara Oce Leisubun atas pemberitaan mengenai pernyataan sikap dari Pemuda Katolik Maluku Tenggara dan Forum Masyarakat Maluku Tenggara terhadap dugaan kekerasan seksual oleh Bupati Maluku Tenggara, M Taher Hanubun.
Saat ini kasus dugaan pelecehan seksual oleh Bupati Maluku Tenggara, M Taher Hanubun, kepada korban perempuan inisial TA 21 tahun, yang bekerja sebagai karyawan kafe, sedang ditangani oleh penyidik Polda Maluku sesuai pelaporan dari korban yang terdaftar dengan nomor TBL/230/IX/2023/MALUKU/SPKT.DMS