Saumlaki, KKT (DMS) – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual melakukan pengawasan keberadaan sejumlah warga negara asing (WNA) di Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Operasi ini dipimpin oleh Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian yang juga menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Samsul.
Dalam operasi di lapangan, tim memeriksa dokumen WNA sesuai ketentuan Undang-Undang Keimigrasian Republik Indonesia.
Samsul mengatakan pengawasan terhadap orang asing bukan hanya tugas Imigrasi. Ini adalah tanggung jawab bersama, termasuk masyarakat, media, dan seluruh pemangku kepentingan di Kepulauan Tanimbar.
Ia menjelaskan, dugaan pelanggaran hukum pidana yang dilakukan WNA, seperti pendanaan ilegal kepada nelayan lokal atau pelanggaran batas wilayah, merupakan ranah kepolisian. “Imigrasi hanya menangani aspek administrasi keimigrasian.
Meningkatnya jumlah WNA di Saumlaki menjadi sorotan masyarakat dan media lokal. Sejumlah pihak mempertanyakan sikap parat penegak hukum karena beberapa WNA disebut bebas beraktivitas diduga tanpa dokumen resmi.
Mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2025, kepolisian memiliki fungsi pengawasan terhadap keberadaan orang asing. Untuk itu, Samsul mendorong sinergi antara Polri dan Imigrasi dalam menjaga kedaulatan dan keamanan di wilayah perbatasan.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi melalui Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) dan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) agar potensi kerawanan akibat aktivitas asing bisa segera diantisipasi.DMS