Jakarta (DMS) – Imparsial mengkritik keras keputusan kenaikan pangkat Mayor Teddy Indra Wijaya menjadi Letnan Kolonel (Letkol), yang dianggap menyakiti perasaan prajurit TNI lainnya.
Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menilai kenaikan pangkat tersebut sangat politis dan tidak didasarkan pada prestasi atau sistem meritokrasi.
“Imparsial memandang kenaikan pangkat Mayor Teddy menjadi Letkol sangat politis dan tidak berlandaskan pada prestasi maupun meritokrasi,” ujar Ardi dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Jumat, 7 Maret 2025.
Ardi menjelaskan, selama menjabat sebagai ajudan Presiden Jokowi dan kemudian sebagai ajudan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Mayor Teddy tidak melaksanakan tugas sebagai prajurit militer di lapangan seperti umumnya.
“Sejak menjadi ajudan Presiden dan Menteri Pertahanan, praktis Mayor Teddy tidak melaksanakan tugas sebagai prajurit di lapangan,” kata Ardi.
Selain itu, Ardi juga mengkritik keterlibatan Mayor Teddy dalam Pemilu 2024, yang dinilai melanggar netralitas TNI. “Mayor Teddy terlibat langsung dalam politik praktis, termasuk memakai atribut kampanye pasangan Prabowo-Gibran, yang jelas melanggar prinsip netralitas TNI,” ungkapnya.
Menurut Ardi, kenaikan pangkat ini terasa sangat politis, terutama karena Mayor Teddy memperoleh jabatan sebagai Sekretaris Kabinet pada pemerintahan Prabowo Subianto, yang dianggap keliru dan tidak dapat dibenarkan.
“Pengangkatan Mayor Teddy sebagai Sekretaris Kabinet adalah langkah yang keliru,” tambah Ardi.
Lebih lanjut, Ardi menyatakan bahwa jabatan yang diperoleh oleh Mayor Teddy juga melanggar Pasal 47 Ayat 2 Undang-Undang TNI, yang mengatur tentang 10 jabatan yang diperbolehkan bagi perwira aktif TNI di luar institusi militer.
Salah satu jabatan yang tidak diperbolehkan adalah Sekretaris Kabinet, yang tidak termasuk dalam daftar jabatan yang diizinkan oleh undang-undang tersebut.
Sebelumnya, kabar mengenai kenaikan pangkat Mayor Teddy menjadi Letkol sempat mencuat. Berdasarkan dokumen Markas Besar TNI yang diperoleh Tempo pada 6 Maret 2025, Panglima TNI memerintahkan agar Mayor Teddy Indra Wijaya naik satu tingkat dari Mayor menjadi Letkol. Surat perintah tersebut berlaku mulai 25 Februari 2025.
Dokumen tersebut menyebutkan bahwa kenaikan pangkat ini merupakan keputusan Panglima TNI, Jenderal Agus Subianto, yang mengeluarkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letkol atas nama Mayor Inf Teddy Indra Wijaya.DMS/TC