Jakarta (DMS) – Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menilai program diskon tarif listrik layak diterapkan kembali sebagai upaya mendorong daya beli masyarakat dan menjaga pertumbuhan ekonomi nasional.
Kepala Pusat Pangan, Energi, dan Pembangunan Berkelanjutan INDEF, Abra Talattov, mengatakan pemerintah bisa mengulang kebijakan diskon 50 persen tarif listrik seperti yang pernah diterapkan pada Januari–Februari 2025. “Kebijakan ini dapat dinikmati secara merata oleh masyarakat di seluruh Indonesia dan langsung meringankan beban rumah tangga,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (5/10).
Menurut Abra, pengurangan tagihan listrik akan memberi ruang bagi masyarakat untuk mengalokasikan pengeluaran ke kebutuhan pokok maupun layanan esensial lainnya. Hal ini tidak hanya meningkatkan konsumsi rumah tangga, tetapi juga membantu meredam tekanan inflasi.
Ia menjelaskan, subsidi tarif listrik secara efektif meningkatkan pendapatan riil masyarakat karena menurunkan beban biaya. Dampaknya, daya beli naik dan konsumsi rumah tangga terdorong, yang pada gilirannya berkontribusi pada pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB).
“Tidak bisa dipungkiri, diskon tarif listrik menjadi opsi kebijakan yang relevan. Konsumsi rumah tangga menyumbang sekitar 54,6 persen terhadap PDB Indonesia pada 2024. Dengan adanya penghematan biaya listrik, masyarakat dapat mengalihkan belanja ke sektor riil sehingga menjaga momentum pertumbuhan ekonomi di awal tahun,” kata Abra.
DMS/AC