Radio DMS Ambon
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Tual
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
    • Berita Pulau Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Kepulauan Aru
  • Berita Maluku Utara
  • BERITA PAPUA
  • BERITA NASIONAL
  • Olah Raga
  • Ekonomi
  • lifestyle
    • Film
    • Game
  • Station
No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Tual
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
    • Berita Pulau Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Kepulauan Aru
  • Berita Maluku Utara
  • BERITA PAPUA
  • BERITA NASIONAL
  • Olah Raga
  • Ekonomi
  • lifestyle
    • Film
    • Game
  • Station
No Result
View All Result
Radio DMS Ambon
No Result
View All Result

Inilah Perpres Tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Senin, 25 Juli 2022
in Nasional
0
Inilah Perpres Tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak
Share on FacebookShare on Twitter

Berita Nasional, Jakarta – Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak. Peraturan yang ditandatangani Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 15 Juli 2022.

Disebutkan dalam pertimbangan peraturan ini bahwa untuk melindungi anak dari kekerasan dan diskriminasi, perlu dilakukan peningkatan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan dan diskriminasi terhadap anak. Selain itu, mengingat jumlah kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia masih tinggi maka perlu optimalisasi peran pemerintah.

RelatedPosts

Inilah Manfaat Langsung G20 Bagi Indonesia

Pusat Pelatihan Sepak Bola Akan DIbangun di IKN

Resmi Dibuka Pendaftaran Undangan Upacara HUT ke-77 Kemerdekaan RI

Kemenkes Pastikan Kasus Cacar Monyet Belum Ada di Indonesia

Inilah Perpres Tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi

Jajaran Dewan Komisioner OJK Periode 2022-2027 Resmi Dilantik

“Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penghapusan kekerasan terhadap anak belum optimal dalam memberikan pencegahan dan penanganan sehingga diperlukan strategi nasional”, disebutkan dalam Perpres.

Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak (Stranas PKTA) merupakan strategi nasional yang dituangkan dalam dokumen yang memuat arah kebijakan, strategi, fokus strategi, dan intervensi kunci, serta target, peran, dan tanggung jawab kementerian/lembaga (K/L), pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan masyarakat untuk mewujudkan penghapusan kekerasan terhadap anak.

“Stranas PKTA dimaksudkan sebagai acuan bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam menyelenggarakan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak”, bunyi Pasal 3.

Adapun tujuan yang ingin dicapai dari Stranas PKTA ini adalah sebagai berikut:
a. menjamin adanya ketentuan peraturan perundangundangan dan kebijakan, serta pelaksanaan dan penegakannya untuk menghapus segala bentuk kekerasan terhadap anak;

b. mengatasi faktor sosial budaya yang membenarkan digunakannya kekerasan, serta memperkuat nilai dan norma yang mendukung pelindungan dari segala bentuk kekerasan terhadap anak;

c. mewujudkan lingkungan yang aman dan ramah untuk anak, baik di dalam maupun di luar rumah;

d. meningkatkan kualitas pengasuhan melalui pemahaman, kemampuan, dan perilaku orang tua/pengasuh tentang pengasuhan berkualitas dan anti kekerasan;

e. meningkatkan akses keluarga rentan terhadap layanan pemberdayaan ekonomi untuk mencegah terjadinya kekerasan dan penelantaran terhadap anak;

f. memastikan ketersediaan dan kemudahan akses layanan terintegrasi bagi anak yang berisiko mengalami kekerasan dan anak korban kekerasan; dan

g. memastikan anak dapat melindungi diri dari kekerasan dan mampu berperan sebagai agen perubahan.

“Stranas PKTA memuat kondisi kekerasan terhadap anak di Indonesia; arah kebijakan dan strategi penghapusan kekerasan terhadap anak, dan kerangka kelembagaan dan koordinasi”, bunyi Pasal 5 ayat 1.

Berdasarkan ketentuan Pasal 7, KL, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan Stranas PKTA dapat melibatkan peran serta masyarakat.

“Pendanaan pelaksanaan Stranas PKTA bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, bunyi Pasal 8.

Perpres 101/2022 ini mulai berlaku sejak diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Juli 2022. DMS

Tags: PerpresPresiden Joko WidodoStrategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak
Previous Post

Paus Fransiskus Kunjungi Kanada Minta Maaf Atas Kesewenangan Terhadap Pribumi

Next Post

Bentrok Susulan Di Malra Kembali Pecah Sejumlah Orang Terluka

Radio DMS 1027FM

Radio DMS 1027FM

BERITA MALUKU & BERITA AMBON Terkini dari RadioDMS.com FM (0911 - 353325) memberikan Info Terkini tentang Maluku dan Ambon Seputar : Berita Maluku Tengah, Berita Maluku Tenggara, Berita Ambon, Berita Tual, Berita Saumlaki, Berita Dobo, Berita Seram Bagian Timur, Berita Kabupaten Buru, dan Lainnya.

Next Post
Image2 10

Bentrok Susulan Di Malra Kembali Pecah Sejumlah Orang Terluka

DMS STREAMING

Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon
Radio DMS Ambon

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Privacy Policy
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

COPYRIGHT © 2021 RADIODMS.COM, ALL RIGHT RESERVED

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Tual
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
    • Berita Pulau Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Kepulauan Aru
  • Berita Maluku Utara
  • BERITA PAPUA
  • BERITA NASIONAL
  • Olah Raga
  • Ekonomi
  • lifestyle
    • Film
    • Game
  • Station

COPYRIGHT © 2021 RADIODMS.COM, ALL RIGHT RESERVED