Berita Ambon – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mengeluarkan Instruksi Walikota Ambon Nomor 3 Tahun 2022, tentang PPKM level berbasis Mikro diperketat,menyusul tingginya kasus Covid-19 di kota Ambon seminggu belakangan.
Walikota dalam keterangan pers, Rabu 02 Februari di Balai Kota menjelaskan instruksi Walikota Nomor 03 tahun 2022 tentang PPKM yang akan efektif berlaku 6 Februari hingga dua minggu kedepan.
Mencakup perubahan dengan Instruksi yang baru Walikota menyebutkan masih sama dengan instruksi sebelumnya yakni mengenai pembatasan pergeran warga, menyusul adanya peningkatan kasus Covid 19 di Kota Ambon yang hingga hari ini mencapai 154 kasus.
Disebutkan, saat ini kota Ambon masuk pada level II dengan sonasi kuning, menyusul tingkat warga terkonfirmasi cukup merata.
Dikatakan penilaian pemerintah pusat kalau Ambon masuk dalam level II, karena Ambon berada pada zona kuning (Resiko sedang) peta resiko penyebaran Covid 19, dan tingkat terkonfirmasi yang melonjak signifikan.
Walikota menduga varian omicron sudah masuk ke Ambon dilihat dari cepatnya penyebaran yang terbilang merata pada lima kecamatan, masuknya omicron ini diduga dari pelaku perjalanan dari luar Ambon.
Dijelaskan beberapa penyesuaian dalam Instruksi Walikota Nomor 3 Tahun 2022 diantaranya; kafe, restoran, rumah kopi, dan warung makan diizinkan tetap buka dengan 50 persen dari kapasitas untuk pelanggan yang makan di tempat (dine in), sementara untuk layanan pesan antar (take away) masih diizinkan.
Untuk mall/pertokoan dan sebagainya diizinkan beroperasi sampai pukul 17.00 WIT dengan 50 persen dari kapasitas pengunjung. Kegiatan SPBU, perbengkelan, salon kecantikan, dan pemangkas rambut, lanjutnya, dibatasi.
Sementara itu kegiatan organisasi, maupun pernikahan juga dibatasi tanpa makan dan minum di tempat.
Disebutkan pihaknya akan melakukan sosialisasi termasuk kepada pimpinan umat bergama sebelum resmi diberlakukan pada senin mendatang.
Walikota mengatakan dengan PPKM Mikro yang diperketat, maka tugas Satgas Covid 19 akan semakin berat. Oleh sebab itu, diharapkan dukungan dan kerjasama dari masyarakat dalam penerapan aturan dimaksud.
Menyikapi makin meningkatnya jumlah kasus penularan COVID-19 di kota Ambon yang terus bertambah, Pemerintah kota Ambon mengambil langkah antisipasi dengan meneggelar Swab Antigen bagi seluruh ASN dilingkup OPD Pemerintah kota Ambon.
Langkah ini dilakukan guna memastikan seluruh ASN di unit kerja terutama mereka yang berada pada bagian pelayanan publik harus benar-benar terbebas dari penyebaran virus COVID-19,dengan demikian pelayanan kepada masyarakat akan lebih maksimal.
Diketahui terjadi lonjakan kasus COVID-19 cukup signifikan di kota Ambon dalam beberapa pekan terakhir ini yakni mencapai angka 154 kasus hingga awal Pebruari 2022, dua orang diantaranya meninggal dunia.
Walikota berharap masyarakat mewaspadai Omicron, dengan tetap disiplin protokol kesehatan (Prokes) 5M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas.DMS