Berita Ambon – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon resmi menerbitkan Instruksi Walikota Ambon No 2 Tahun 2021 tertanggal 5 Juli 2021, tentang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di tingkat desa/negeri dan kelurahan.
Instruksi Walikota, yang efektif mulai berlaku 8 Juli 2021 itu, sekaligus memperpanjang pemberlakuan PPKM berbasis Mikro terhitung tanggal 6 hingga 20 Juli 2021.
“Langkah ini diambil Pemerintah Kota Ambon menyusul semakin masifnya warga kota terpapar virus COVID-19”kata Walikota
.Per tanggal 5 Juli 2021 pukul 23:50 WIT jumlah kasus terkonfirmasi positif 1.057 dengan perincian dirawat 1.049, suspek 8 kasus, meninggal 97 orang. Secara akumulatif total konfirmasi sebanyak 6.178 dan sembuh bertambah menjadi 5.032 orang
Update Zonasi Wilayah COVID-19 yang ditetapkan Satgas Penanganan COVID-19 Nasional per 4 Juli 2021, Kota Ambon ibu kota Provinsi Maluku, kembali ke zona merah.
Kembalinya Ambon ke Zona Merah (Resiko Tinggi) sudah diprediksi sebelumnya oleh banyak pihak, termasuk Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, yang pesimis bahwa Ambon akan tetap berada di Zona Oranye (Resiko Sedang), menyusul peningkatan kasus konfirmasi positif dan angka kematian Covid-19 secara signifikan.
Untuk memutus rantai penyebaran COVID 19 di Kota Ambon maka melalui Instruksi ini juga Pemerintah Kota memperketat mobilisasi pelaku perjalanan diantaranya seluruh pintu masuk dari dan keluar wilayah Kota Ambon akan dijaga ketat oleh tim gabungan yang terdiri dari unsur TNI/Polri dan Pemkot Ambon.
“Selain penjagaan ketat, persyaratan untuk berpergian juga diatur spesifik dimana untuk tujuan pulau Jawa dan Bali penumpang harus menyertakan sertifikat vaksin (minimal tahap pertama) dan hasil Swab Test PCR Negatif”tegas Walikota
Sedangkan untuk tujuan non pulau Jawa dan Bali, termasuk antar Kota/Kabupaten dalam wilayah provinsi Maluku harus ada sertifikat Vaksin dan hasil Rapid Test Antigen Negatif.
Khusus untuk warga Kecamatan Salahutu dan Leihitu Kabupaten Malteng yang letaknya di pulau Ambon, ketika hendak masuk ke wilayah kota Ambon harus menunjukan KTP dan Surat Keterangan dari Pemerintah Negeri, tentang maksud perjalanan.
Selain memperketat mobilisasi, kegiatan masyarakat juga dibatasi dengan penutupan tempat hiburan, seperti karaoke, wahana permainan anak, bioskop dan tempat wisata. Sedangkan untuk restoran, kafe dan usaha kuliner lainnya hanya boleh melayani pelanggan dengan sistem takeaway, tidak diperbolehkan dine-in/makan di tempat.
“Usaha kuliner malam, termasuk UMKM, seperti warung – warung tenda, bisa beroperasi pukul 15.00 hingga 21.00 WIT sudah harus selesai, dengan cacatan pelanggan tidak diijinkan untuk makan di tempat”kata Louhenapessy.
Walikota menyatakan, aturan ini diberlakukan semata – mata untuk melindungi warga kota Ambon dari penyebaran Covid-19 yang terus meningkat dan sudah masuk kategori zona merah.
Rilis zonasi wilayah COVID-19 dari Satgas Penanganan COVID-19 per tanggal 4 Juli 2021 telah diumumkan. Provinsi Maluku masih berada pada zona orange dengan skoring 1,88. Pada minggu sebelumnya, skoring Provinsi Maluku sebesar 2,1.
Khusus untuk Kota Ambon, per tanggal 4 Juli 2021 telah memasuki zona merah dengan risiko tinggi dengan skoring 1,7. Angka tersebut mengalami penurunan dibandingkan minggu sebelumnya dengan skoring sebesar 1,83.
Selain Kota Ambon, Kabupaten Kepulauan Aru juga mengalami penurunan skoring, walaupun masih berada pada zona risiko sedang atau zona orange. DMS