Berita Ambon – Walikota Ambon Richards Louhenapessy kembali menerbitkan Instruksi Walikota No: 2 Tahun 2021, tentang penutupan seluruh tempat hiburan dan tempat wisata serta pelarangan aktifitas sosial lainya. Penutupan dan pelarangan ini efektif mulai, diberlakukan pada hari Kamis 8 Juli 2021.
“Tadi saya baru saja menandatangani Instruksi Walikota No:2 Tahun 2021 yang mengatur seluruh mekanisme sosial masyarakat yang ada di kota ini, beberapa hal prinsip antara lain pertama baik itu bioskop,karaoke, tempat bermain anak, tempat wisata itu resmi ditutup mulai hari kamis tanggal 8 Juli 2021” kata Louhenapessy
Instruksi Walikota juga mengatur tentang pembatasan operasional restaurant, café, rumah makan dan usaha kuliner lainya hanya boleh melayani pembeli dan tidak diperkenankan makan di tempat.
Seluruh acara weding pernikahan dan sejenisnya maupun kegiatan organisasi lainya hanya diperkanankan tidak lebih dari 30 orang.
“Khusus untuk acara weding tidak diperkenankan mengadakan resepsi pernikahan, kalau tidak setuju seluruh dokumen pernikahan kita tidak terbitkan”tegas Walikota.
Bagi penjual makanan malam yang tersebar disejumlah lokasi dalam kota Ambon hanya diperkanakan melayani pembeli tanpa menyediakan tempat duduk untuk makan ditempat.
Louhenapessy mengakui, kebijakan tersebut mungkin dianggap tidak populis, tetapi demi memutus rantai penyebaran COVID yang semakin masif di Ambon, maka tidak ada cara lain selain Pemkot mengambil kebijakan dengan menutup serta membatasi aktifitas sosial masyarakat.
Richards mengaku pesimis kota Ambon bisa bertahan di zona oranje (resiko sedang) mengingat jumlah kasus terkonfirmasi cukup tinggi. Rata-rata per hari kurang lebih 100 kasus terkonfirmasi positif, bahkan data per tanggal 4 Juli menunjukan jumlah kasus terkonfirmasi positif COVID – 19 mencapat 207 kasus. Terjadi peningkatan ini memposisikan Kota Ambon berada dalam kondisi tidak terlalu baik.
“Melihat tren peningkatan kasus yang cukup signifikan, saya agak pesimis kita bisa bertahan di zona oranje, karena sebelumnya hanya 36 kasus dia naik cukup signifikan, bahkan per tanggal 4 Juli saja terkonfirmasi 207 kasus, ini kenaikan luar biasa, saya agak pesimis kita bisa bertahan di zona aranje karena kasus kematian juga cukup tinggi, sampai dengan saat ini sudah 96 kasus kematian”ungkap Louhenapessy
Disebutkan, sampai dengan tanggal 04 Juli 2021 jumlah terkonfirmasi sebanyak 870 kasus. Secara akumulatif kasus di Kota Ambon mencapai 5.996 kasus. Perinciannya, sebanyak 5.030 kasus pasien telah dinyatakan sembuh, 862 kasus pasien masih dalam perawatan dan meninggal dunia 96 orang.
Kategori suspect juga mengalami penambahan kasus sembuh sebanyak 8 orang. Data ini diperoleh dari sumber resmi situs Pemkot Ambon, meski kasus konfirmasi positif COVID -19 dan kematian terus naik, namun kota Ambon saat ini masih berada pada Zona Oranye (resiko sedang) dalam peta Resiko penyebaran COVID-19 Provinsi Maluku.
Walikota mengatakan, situasi dan kondisi (Sikon) perkembangan COVID-19 di Indonesia dan Ambon sendiri mengalami peningkatan yang sangat signifikan. Hal ini memaksa Pemerintah kota mengambil tindakan ekstrim dalam hal penanganan pandemi yang terjadi.
Salah satunya dengan menerapkan aturan yang lebih ketat bagi pelaku perjalanan baik yang akan masuk maupun keluar pulau Ambon. Terhitung mulai Senin (05/07), setiap pelaku perjalanan dari luar Provinsi Maluku wajib mengantongi hasil PCR Negatif disertai kartu Vaksin. Sedangkan Pelaku Perjalanan dalam wilayah Provinsi Maluku wajib melampirkan hasil negatif Swab Antigen dan Kartu Vaksin.
Untuk penduduk adminsitratif Kabupaten Maluku Tengah yang tinggal di Pulau Ambon seperti dari Kecamatan Salahutu, Kecamatan Leihitu dan Leihitu Barat yang masuk ke Kota Ambon dengan tujuan tertentu, wajib menunjukan KTP disertai surat keterangan maksud perjalanan dari Kepala Pemerintah Negeri setempat.
Louhenapessy meminta masyarakat untuk lebih meningkatkan protokol kesehatan (prokes). Yakni 5M, memakai double masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas diluar rumah.DMS