Berita Internasional, Kairo – Pengadilan Mesir memvonis penjara seumur hidup kepada 18 orang dari 65 tersangka militan yang membentuk kelompok teroris dan menyatakan kesetiaan kepada kelompok ekstremis ISIS.
Pengadilan pidana Kairo hari Kamis (8/11) itu juga menghukum 41 orang hingga 15 tahun dan enam lainnya, lima tahun penjara. Dua terdakwa lainnya dibebaskan.
Dari 67 terdakwa, hanya 43 yang ditahan, sementara sisanya, termasuk dua wanita masih buron.
Menurut jaksa penuntut, kelompok anggota kelompok itu membentuk sel di enam provinsi dan para anggotanya mendapat pelatihan senjata api dan bahan-bahan peledak.
Sementara itu, pasukan keamanan Mesir telah bertahun-tahun memerangi militan di Semenanjung Sinai utara yang bergolak.
Pembrontakan militan yang dipimpin oleh afiliasi lokal ISIS, menarget polisi, tentara-tentara dan minoritas Kristen Mesir.DMS/voa