Jakarta (DMS)-Presiden Prabowo Subianto yang juga Ketua Umum Gerindra mengkampanyekan calon Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi-Taj Yasin. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan tak ada aturan yang melarang Prabowo mengkampanyekan calon kepala daerah.
“Tidak ada aturan yang melarang Pak Prabowo meng-endorse calon. Pak Prabowo adalah ketua umum partai. Sebagai ketua umum partai beliau menandatangani rekomendasi untuk mengusung calon-calon kepala daerah. Berarti beliau mendukung calon tertentu,” kata Hasan kepada wartawan, Minggu (10/11/2024).
Dia mengatakan calon yang didukung Gerindra adalah calon yang tentunya didukung Prabowo. Dia mengatakan aturan netralitas berlaku bagi personel TNI-Polri serta para aparatur sipil negara (ASN).
“Calon yang direkomendasikan oleh Partai Pak Prabowo (Gerindra) tentu adalah calon yang juga didukung oleh beliau. Aturan netralitas itu ditujukan bagi TNI/Polri dan para ASN. Menteri-menteri, terutama yang berasal dari partai politik juga boleh mengendorse calon, bahkan boleh berkampanye,” ujarnya.
“Presiden dan para pejabat negara boleh ikut dalam kampanye, dengan ketentuan tidak menyalahgunakan fasilitas jabatan untuk berkampanye, atau berkampanye di hari kerja tanpa mengajukan cuti,” sambung Hasan.DMS/DC