Berita Malteng, Masohi – Istri Gubernur Maluku Widya Pratiwi Murad Ismail menyempatkan waku mengunjungi La Jumali alias Acamali di RSUD Masohi.
Acamali adalah korang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dibakar hidup-hidup oleh Mahmud Refra (pelaku) pada Senin 30 Mei 2022, karena dituduh mengambil handphone (HP) milik pelaku Mahmud Refra.
Ina Latu Maluku ini, menyempatkan diri untuk dapat bertemu orang tua Acamali dan menyampaikan keprihatinannya kepada ODGJ yang saat ini sedang menjalani operasi di RSUD Masohi, Selasa (31/05).
Widya Paritiwi juga menyerahkan santunan uang tunai untuk membantu meringankan biaya pengobatan yang diterima orang tua korban La Ode Majuri.
Diketahui La Jumali alias Acamali menjadi korban kebiadaban pelaku Mahmud Refra karena membakar korban hidup-hidup.
Usai melihat kondisi korban Widya Pratiwi, kepada sejumlah wartawan mengatakan, dirinya meluangkan waktu mengunjungi korban disela-sela rangkaian kegiatan di SBB dan Maluku Tengah,selama tiga har.
Widaya mengakui telah melihat kondisi korban dengan luka hampir 90% . Dirinya berharap, agar kejadian seperti yang dialami oleh korban tidak lagi terulang di wilayah lain
Ia menghimbau agar tidak menyakiti antarsesama apapun bentuknya. Penyelesaian katanya dapat dimusyawarahkan dengan baik , tidak dalam bentuk kekerasan, karena dampaknya dapat merugikan orang lain.
Dalam kunjungannya Widya ditemani Kadis Kesehatan Provinsi Maluku, Karo Kesra Provinsi Maluku, Direktur RSUD Masohi, Anggota DPRD Maluku Tengah, mantan Wakil Bupati Kabupaten uru Amus Besan dan rombongan lainnya.
saat ini Polres Maluku Tengah, menetapkan Mahmud Refra sebagai tersangka pelaku pembakaranan La Jumali alias Acamali (28).
Kapolres Maluku Tengah, AKBP Abdul Ghafur melalui Kasi Humas Iptu Ridho Masihin memastikan tetap memproses hukum perbuatan pelaku. Meningat perbuatan pelaku masuk kategori penganiaan berat mengakibatkan korban mengalami cacat seumur hidup.
Dan atas perbuatanya Mahmud Refra disangkakan melanggar pasal 351. Ancaman hukumanya lima tahun penjara.
Mahmud Refra sudah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres setempat sambil menunggu proses penyelidikan penyidik reskrim.
Diketahui Insiden ini terjadi, Senin 30 Mei Pukul 08.30 WIT. Lokasi kejadian di RT 8 Kelurahan Ampera Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah. Tempat kejadian perkara (TKP) tepatnya di depan Toko Solo Indah dan Toko Hero Sport.
Saat itu pelaku hendak menuju kosannya di RT 08 Kelurahan Ampera, tepat di TKP pelaku bertemu dengan korban dan menanyakan handphone miliknya yang diduga diambil korban.
Karena kesal tidak mendapatkan jawaban, pelaku lantas mengancam akan membakar korban, bahkan sebelum kejadian pembakaran korban sempat dipukul oleh pelaku sebanyak 2 kali di bagian wajah.
Tidak sampai disitu, pelaku menyuruh salah satu rekanya beranama Ejon untuk membeli bensin sebanyak 1 liter. Setelah kembali, bensin diambil pelaku langsung menyiram ke sekujur tubuh korban. Dan saat itu pula pelaku langsung membakarnya.
Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka bakar di sekujur tubuh dan saat ini sedang dalam penanganan intensif tim medis Rumah Sakit RSUD Masohi karena kondisinya cukup kritis.DMS