Masohi,Malteng (DMS) – Satuan Reserse Narkoba Polres Maluku Tengah menggagalkan penyelundupan kurang lebih 2 kilogram ganja oleh jaringan antarprovinsi, Kabupaten Maluku Tengah, Medan-Masohi.
Tersangka berinisial IPK, yang ditangkap diketahui merupakan pegawai honorer di Kantor Pos di Tehoru. Ia diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkoba antarprovinsi Medan-Masohi.
Kasi Humas Polres Maluku Tengah, Iptu Anton Kolauw menjelaskan pengungkapan kasus ini terjadi pada Kamis (20/2).
Dijelaskan proses pengakapan bermula ketika Polisi mendapatkan laporan adanya pengiriman paket mencurigakaan dari Medan ke Masohi melalui jasa pengiriman Kantor Pos.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan analisa dan pengawasan. Kemudian, pada Kamis (21/2) sekitar pukul 23.00 WIT, tim berhasil menggagalkan upaya pengiriman barang haram tersebut di Kabupaten Maluku Tengah.
Saat ini petugas terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pelaku lain termasuk orang yang mengirimkan barang haram itu ke Masohi.
Menurut Kolauw pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindaklanjuti instruksi Presiden RI Prabowo Subianto terkait pemberantasan narkoba.
Kolauw menegaskan Polres Maluku Tengah berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba dan memastikan tidak ada ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres MAlteng.
Upaya ini juga sejalan dengan arahan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang meminta seluruh jajaran kepolisian untuk memberantas narkoba dari hulu hingga hilir.DMS