Masohi, Maluku Tengah (DMS) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah menyerahkan kembali 10 unit kendaraan dinas roda empat milik Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah yang sebelumnya digunakan oleh sejumlah pejabat purna bakti.
Penyerahan tersebut dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Nur Akhirman, kepada Penjabat Sekretaris Daerah Maluku Tengah, Jauhari Tuarita, di depan Kantor Kejari, Jalan Banda, Kecamatan Kota Masohi, pada Rabu (22/1).
Kajari Nur Akhirman menyatakan bahwa kendaraan-kendaraan tersebut merupakan aset pemerintah daerah yang selama ini masih berada di tangan mantan pejabat, termasuk mantan kepala dinas, camat, dan anggota dewan.
Disebutkan upaya penyitaan dilakukan setelah proses negosiasi dan koordinasi intensif antara pihak Kejaksaan dengan para mantan pejabat terkait. Total nilai 10 unit mobil dinas ini ditaksir mencapai Rp2,6 miliar.
Kajari juga mengungkapkan, bahwa berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diterima dari Pemkab Maluku Tengah, masih ada delapan unit mobil dinas yang belum dikembalikan oleh mantan pejabat.
Kejaksaan akan terus menelusuri keberadaan kendaraan-kendaraan tersebut dan akan mengupayakan pengembalian, baik dalam kondisi rusak maupun layak operasi.
Penarikan dan penyerahan mobil dinas ini merupakan bagian dari kerja sama antara Pemkab Maluku Tengah dan Kejaksaan Negeri Maluku Tengah yang dimulai sejak akhir 2023.
Hingga saat ini, daftar kendaraan dinas yang berhasil ditarik dari para eks pejabat terus bertambah.DMS