Medan (DMS) – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menerima laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan rumah susun di tiga kabupaten, yakni Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, dan Deli Serdang. Laporan tersebut diserahkan langsung oleh Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Rabu (9/7), dengan estimasi kerugian negara sementara sebesar Rp6,5 miliar.
Penyerahan laporan hasil audit internal tersebut dilakukan oleh Sekretaris Irjen Kementerian PKP, Dian Fris Nalle, kepada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut, Muttaqin Harahap, SH MH.
“Tadi kami sudah menyerahkan secara resmi laporan dugaan tindak pidana korupsi kepada Kejati Sumut. Harapan kami, kasus ini segera ditindaklanjuti oleh tim Pidsus,” ujar Dian dalam konferensi pers di Medan.
Menurut Dian, temuan dugaan korupsi tersebut tidak hanya berkaitan dengan penyimpangan dana proyek, tetapi juga mengandung indikasi pemerasan oleh oknum tertentu.
“Audit internal mencatat potensi kerugian negara mencapai Rp6,5 miliar. Kami harap kejaksaan dapat memperjelas indikasi tersebut dalam proses penyelidikan,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa pelaporan ini merupakan wujud komitmen Menteri PKP, Maruarar Sirait, untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, sejalan dengan agenda prioritas nasional dan visi Presiden Prabowo Subianto dalam program Asta Cita, khususnya poin ketujuh tentang pemberantasan korupsi.
Sementara itu, Aspidsus Kejati Sumut, Muttaqin Harahap, menyampaikan pihaknya akan segera menelaah dan menindaklanjuti laporan tersebut.
“Seluruh dokumen telah kami terima dan akan segera kami pelajari. Tim bidang Pidsus akan mendalami data untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujarnya didampingi Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre Wanda Ginting, SH MH.
Muttaqin juga memastikan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. DMS/AC