Ambon, Maluku (DMS) – Kejaksaan Tinggi Maluku menerima pelimpahan tahap II kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan/Alat Penunjang Medik Mini Central Oxygen System pada Dinas Kesehatan Kabupaten Buru tahun anggaran 2021.
Pelimpahan dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku ke Kejaksaan Tinggi Maluku, Kamis (9/1). Kepala Seksi Penuntutan Tipidsus Kejati Maluku, Rozali Afifudin, bersama tim jaksa penuntut umum, Grace Siahaya, Nurnita Tehuayo, dan Adrian Wahyu Ramadhan, menerima berkas tersebut di kantor Kejati Maluku.
Dalam kasus ini, tiga tersangka ditetapkan, yaitu IU (Plt. Kepala Dinas Kesehatan/Pengguna Anggaran), DS (mantan Kasubag Perencanaan dan Keuangan serta Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD), dan AS (pemilik rekening CV Sani Medika Jaya). AS diduga menjadi pihak yang menampung dana proyek tersebut.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, proyek pengadaan alat kesehatan ini memiliki nilai Rp 9,618 miliar. Namun, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan kerugian negara mencapai Rp 2,8 miliar akibat tindakan korupsi.
“Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku telah menerima penyerahan tiga tersangka beserta barang bukti terkait dugaan korupsi proyek Alkes pada Dinas Kesehatan Kabupaten Buru,” ungkap Ardy.
Ketiga tersangka ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari sejak 9 Januari hingga 28 Januari 2025, sembari menunggu pelimpahan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.
Jaksa saat ini mempersiapkan surat dakwaan agar kasus segera disidangkan. Para tersangka diancam hukuman berdasarkan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 KUHP.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan kerugian negara dalam jumlah signifikan.DMS