Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Jaksa Tuntut Mantan Sekda SBT 3 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Wednesday, 26 February 2025
in Berita Ambon, Berita Maluku
0
Mantan Sekda SBT

Ambon, Maluku (DMS) – Sidang kasus korupsi terkait penyalahgunaan anggaran belanja langsung dan tidak langsung di Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Tahun Anggaran 2021 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (26/02/2023).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Junita Sahetapy, S.H., M.H. membacakan tuntutan terhadap terdakwa Djafar Kwairumaratu. Jaksa menegaskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam dakwaan subsidair.

Berita Lainnya

Hasan Alkatiri Desak BPK dan BPKP Audit Proyek Jalan Lintas Seram

Disdukcapil Kota Ambon Buat Dokumen Administrasi bagi ODGJ dan Gelandangan

Sekda MBD Daut Reimialy Harap Bupati Segera Tunjuk Penggantinya Sebelum Pensiun

Atas perbuatannya, terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama tiga tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Selain itu, ia juga dikenakan denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp1.291.017.900,- (satu miliar dua ratus sembilan puluh satu juta tujuh belas ribu sembilan ratus rupiah), dikurangi dengan penyetoran yang telah dilakukan oleh terdakwa sebesar Rp190 juta.

Dengan demikian, total uang pengganti yang harus dibayarkan oleh terdakwa menjadi Rp1.101.017.900,- (satu miliar seratus satu juta tujuh belas ribu sembilan ratus rupiah).

Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk dilelang guna menutupi kewajibannya.

Jika harta benda tersebut tidak mencukupi, maka terdakwa harus menjalani pidana penjara tambahan selama satu tahun enam bulan.

Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang selanjutnya. Persidangan berjalan lancar dan ditunda hingga pekan depan untuk mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa.DMS

Previous Post

Prabowo Tanggapi Dugaan Manipulasi BBM oleh Pertamina

Next Post

Apple: Kami Tak Sabar Bawa iPhone 16 ke Indonesia

Berita Terkait

Hasan Alkatiri Desak BPK dan BPKP Audit Proyek Jalan Lintas Seram
Berita Maluku

Hasan Alkatiri Desak BPK dan BPKP Audit Proyek Jalan Lintas Seram

Wednesday, 22 October 2025
Disdukcapil Kota Ambon Buat Dokumen Administrasi bagi ODGJ dan Gelandangan
Berita Maluku

Disdukcapil Kota Ambon Buat Dokumen Administrasi bagi ODGJ dan Gelandangan

Wednesday, 22 October 2025
Sekda MBD Daut Reimialy Harap Bupati Segera Tunjuk Penggantinya Sebelum Pensiun
Berita Maluku

Sekda MBD Daut Reimialy Harap Bupati Segera Tunjuk Penggantinya Sebelum Pensiun

Wednesday, 22 October 2025
Sikapi Kamtibmas di Kota Dobo, Polres Aru Gelar Patroli Gabungan
Berita Maluku

Sikapi Kamtibmas di Kota Dobo, Polres Aru Gelar Patroli Gabungan

Wednesday, 22 October 2025
Dispora dan PWI Maluku Tengah Gelar Pelatihan Jurnalistik Bagi Pelajar SMA
Berita Maluku

Dispora dan PWI Maluku Tengah Gelar Pelatihan Jurnalistik Bagi Pelajar SMA

Wednesday, 22 October 2025
Konser Mini Musik Tradisional Tutup Rangkaian Kegiatan Belajar di Museum Siwalima
Berita Maluku

Konser Mini Musik Tradisional Tutup Rangkaian Kegiatan Belajar di Museum Siwalima

Tuesday, 21 October 2025
Next Post
IPhone

Apple: Kami Tak Sabar Bawa iPhone 16 ke Indonesia

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.