Berita Ambon – Kapolda Maluku Refdi Andri, melakukan pemotongan pita tanda di launchingnya dua ruas jalan utama di kota Ambon jadi kawasan tertip berlalu lintas masing-masing Jalan Slamet Riyadi dan jalan AY Patty kota Ambon.
Dua jalur jalan utama yang merupakan dua kawasan jalur jalan percontohan tertip berlalu lintas yakni jalan AY Patti dan ruas jalan Slamet Riyadi kota Ambon ini yang di tetapkan berdasarkan Surat keputusan (SK) Walikota Ambon nomor 13 tahun 2021, sebelumnya telah di lakukan uji kelayakan melalui Focus Group Discussin (FGD) yang melibatkan forum lalulintas kota maupun provinsi serta unsur terkait.
Kapolda Maluku Refdi Andri saat di wawancarai sejumlah wartawan setelah launching tersebut di Tribun lapangan merdeka Ambon Rabu 07/04/2021 menjelaskan dua kawasan yang di launching untuk menjadi kawasan tertip berlalu lintas akan menjadi file project di kota Ambon.
Dirinya berharap bukan saja dua kawasan jalan ini yang di jadikan kawasan tertip berlalu lintas di kota Ambon namun juga ada kawasan – kawasan lain pada kabupaten dan kota di Maluku melaksanakan hal yang sama.
“Muda-mudahan dua kawasan ini akan tetap terawasi sebagaimana mestinya dan betul – betul mempunyai daya optic untuk keamanan, ketertiban, kelancaran dan keselamatan lalu lintas di kota Ambon. Saya menghimbau jangan sampai ini dimaknai bahwa kita hanya tertip di ruas jalan ini saja, tadi saya sampaikan pada sambutan saya bahwa lalu lintas ini adalah urat nadi kehidupan, bahwa lalu lintas ini adalah cermin budaya bangsa” Ujar Kapolda.
Sementara itu Kapolresta Pulau Ambon dan PP Lease Leo Surya Nugraha Simatupang saat di wawancarai tentang penerapan sangsi kepada pelanggar menerangkan kedepanya dua jalur jalan ini akan di lengkapi dengan peralatan pendukung yang belum di lengkapi
Dirinya menambahkan, pemasangan perlengkapan pendukung yang nantinya dipasang guna memastikan bagi mereka yang melakukan pelanggaran aturan lalu lintas akan di kenakan sangsi tidak lagi di gunakan secara manual, akan tetapi elektronik penilangan akan di berlakukan bagi pengendara yang melanggar aturan pada dua jalur jalan tersebut.
Lebih lanjut dikatakan Kapolresta, Tertip berLalu lintas adalah urat nadi kehidupan dan cermin budaya bangsa untuk keamanan, ketertiban dan keselamatan.
Olehnya itu di harapkan untuk semua masyarakat, terutama mereka yang para pengguna jalan, baik yang menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat, selalu menerapkan aturan setiap saat dan selalu mematuhi rambu – rambu lalu lintas saat berkendara.DMS