Berita Ambon – Penerapan jam operasional bagi pelaku usaha akan disesuaikan mengikuti Instruksi Walikota, Menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Nomor:12 Tahun 2021 dan Surat Gubernur Maluku Nomor: I Tahun 2021 tentang PPKM Skala Mikro.
Juru Bicara Satgas Covid 19 kota Ambon, Joy Adriansz, kepada DMS Media Group di Balai kota Ambon Senin 21/06/2021, mengatakan untuk pemberlakuanya, Walikota Ambon telah mengeluarkan Instruksi Walikota nomor I tahun 2021 tentang PPKM berskala Mikro sejak 14 Juni, untuk wilayah kota Ambon.
Dikatakan selain instruksi, Walikota juga telah mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan intruksi itu sendiri. Didalam isntruksi tersebut terdapat beberapa point penting terkait penanganan covid 19. “Salah satunya akan pembentukan Satgas Covid di tingkat desa kelurahan dan negeri termauk di RT RW masing-masing, melibatkan semua unsur pemerintah termasuk TNI dan POLRI” Sebut Joy.
Dijelaskan Joy Adriansz, sesuai surat edaran dimaksud, maka Satgas akan mengembalikan jam – jam oprasional sesuai kondisi awal sebelum dilakukan kelonggaran kepada seluruh pelaku usaha saat bulan suci Ramadhan.
“Seluruh supermarket, toko, swalayan dan SPBU yang di berikan izin beroperasi sampai dengan jam 10 malam akan dikembalikan operasinya hanya sampai jam 9 malam” Katanya
Untuk usaha kuliner malam sebelumnya diberi izin beroperasi sampai jam 2 dinihari, di kembalikan lagi kewaktu awal yakni beroperasi hanya sampai jam 11 malam.
Lebih lanjut Adriaansz menambahkan pembatasan yang di lakukan kepada seluruh pelaku usaha ini juga diikuti upaya pemerintah kota Ambon, meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan investasi.
“Olehnya itu langkah ini di lakukan dengan memberikan kelonggaran kepada kuliner malam yang rata – rata mereka adalah masyarakat ekonomi menengah ke bawah sehingga ada perbaikan ekonomi bagi mereka” tandas Adrianzs.DMS