Berita Papua, Biak Numfor – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Biak Numfor melarang penjualan dan peredaran minuman beralkohol selama masa advent untuk menyambut Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023.
Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap menegaskan, telah menyiapkan surat edaran pelarangan dan penjualan minuman beralkohol mulai 5 Desember 2022.
“Dengan dikeluarkan surat edaran pelarangan dan peredaran minuman beralkohol menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum untuk menindak bagi yang melanggar,” ujar Bupati Herry.
Bupati mengimbau kepada masyarakat di Kabupaten Biak Numfor untuk senantiasa menjaga ketertiban dan kedamaian selama Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2023 dengan tidak mengonsumsi minuman keras (miras) jenis apapun.
Bupati juga mengajak, semua umat beragama untuk saling menjaga toleransi selama menyambut perayaan Hari Raya Natal dan Tahun Baru.
“Mari kita jaga bersama Biak Numfor sebagai kota paling toleransi di Tanah Papua dengan saling menghormati dan menjaga kebersamaan dalam memeriahkan hari besar keagamaan, ” katanya.
Sementara disinggung sanksi kepada pelaku usaha yang melanggar penjualan minuman beralkohol, menurut Bupati Herry, sanksi terberat bisa dicabut izin usaha sedangkan sanksi lain dapat dijerat dengan tindak pidana.
Untuk mengawasi pelarangan peredaran penjualan minuman beralkohol pihak Pemkab Biak Numfor akan meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Polres untuk mengawasi instruksi tersebut
“Saya harap pelaku usaha kios dan toko untuk memperhatikan larangan peredaran dan penjualan minuman beralkohol supaya turut menjaga kedamaian Biak Numfor menyambut masa penantian menyambut Hari Raya Natal kelahiran Yesus Kristus,” harapnya. DMS