Berita Maluku, Ambon – Keluarga Jemaah Haji dari Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, menerima asuransi atas meninggalnya Hj. Siti Arpiah Imam Rusdi di Tanah Suci, Mekkah, Arab Saudi, pada Jumat (7/7/2023).
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kementerian Agama Maluku, Rusdy Latuconsina, mengatakan bahwa ini sesuai dengan ketentuan yang menyatakan bahwa keluarga atau ahli waris almarhumah berhak menerima santunan dari pihak asuransi.
“Bagi ahli waris, mereka berhak menerima badal haji dan asuransi yang ditinggalkan almarhumah,” ujarnya.
Hj. Siti Aripah Imam Rusdi meninggal dunia di tanah suci Mekkah, Arab Saudi, pada Jumat (7/7/2023). Almarhum, yang termasuk dalam jemaah haji lansia, tergabung dalam kelompok terbang (Kloter) 35 embarkasi haji Makassar.
Diduga, almarhum meninggal dunia karena kelelahan setelah menyelesaikan seluruh rangkaian ibadah haji. Ia juga sempat dirawat di poliklinik karena sakit mag pada 5 Juli 2023.
“Beliau tidak sakit. Mungkin faktor kelelahan setelah menyelesaikan seluruh rangkaian ibadah haji,” ungkapnya.
Terkait jemaah haji yang meninggal di tanah suci, ia menjelaskan bahwa jenazah mereka tidak diperbolehkan dibawa pulang ke Indonesia. Mereka akan dimakamkan di sana.
“Jemaah haji atau jemaah umrah yang meninggal dunia akan dimakamkan di Ma’la atau Soraya, yang berada di pinggiran Kota Mekkah,” ucap Rusdy.
Sementara itu, Ketua Rombongan Jemaah Haji SBT, Zainudin Noval Rumuar, mengungkapkan bahwa sebelum menghembuskan napas terakhir, Hj. Siti sempat mengalami sesak napas pada pukul 08.00 waktu Arab Saudi.
“Saat mengalami sesak napas, kami langsung membawanya ke Klinik Maktab, namun dirujuk ke Rumah Sakit Arah Saudi. Sekitar pukul 14.00 waktu Arab Saudi, beliau menghembuskan napas terakhirnya,” ungkapnya. (Antara-DMS)