Jakarta (DMS) – Presiden ke-7 RI Joko Widodo dipanggil oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk dimintai keterangan terkait laporan dugaan ijazah palsu yang dilayangkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, membenarkan pemanggilan tersebut dan memastikan kliennya akan memenuhi panggilan penyidik.
“Betul (diperiksa). Iya, ada permintaan keterangan,” ujar Yakup saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (20/5/2025).
Sebelumnya, Jokowi telah menyerahkan dokumen ijazah tingkat SMA dan ijazah sarjana dari Universitas Gadjah Mada (UGM) kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim. Penyerahan dilakukan pada Jumat (9/5/2025) melalui adik ipar Jokowi, Wahyudi Andrianto, untuk keperluan uji Laboratorium Forensik.
“Hari ini kita sudah serahkan semuanya kepada pihak Bareskrim untuk ditindaklanjuti,” ujar Yakup kepada wartawan di Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan pihaknya masih dalam tahap penyelidikan atas laporan tersebut.
Laporan itu sebelumnya diajukan oleh Ketua TPUA, Egi Sudjana, pada 9 Desember 2024 dan teregistrasi sebagai Laporan Informasi Nomor: LI/39/IV/RES.1.24./2025/Dit Tipidum tertanggal 9 April 2025.
“Pengaduan ini berkaitan dengan dugaan adanya cacat hukum pada ijazah S1 milik Jokowi, sebagaimana disampaikan dalam bentuk temuan publik dan media sosial,” kata Djuhandhani.DMS/CC