Jakarta (DMS) – Presiden RI ke-7 Joko Widodo dikabarkan berencana mendatangi Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4) untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu.
Kabar tersebut dibenarkan oleh salah satu kuasa hukum Presiden, Yakup Hasibuan.
“Betul, rencananya seperti itu,” ujar Yakup saat dikonfirmasi, Rabu (30/4).
Namun, Yakup belum merinci pihak-pihak yang akan dilaporkan maupun isi laporan tersebut.
Polemik mengenai keaslian ijazah Jokowi hingga kini masih bergulir. Gugatan perdata atas hal tersebut mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta pada Kamis (24/4).
Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt, sementara perkara terkait mobil Esemka terdaftar dengan nomor 96/Pdt.G/2025/PN Skt.
Dalam perkara ini, Jokowi tercatat sebagai tergugat pertama, disusul Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta, SMAN 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada sebagai tergugat kedua hingga keempat.
Di sisi lain, empat pihak yang diduga menyebarkan tudingan ijazah palsu telah dilaporkan ke polisi. Mereka adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, serta dokter Tifauzia Tyassuma.
Laporan terhadap keempatnya dibuat oleh Relawan Pemuda Patriot Nusantara ke Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu (24/4). Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/978/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya.
Keempat terlapor diduga melanggar Pasal 160 KUHP terkait dugaan penghasutan di muka umum melalui tuduhan ijazah palsu terhadap Presiden Jokowi.DMS/CC