Jakarta (DMS) – Publik masih belum percaya sepenuhnya bahwa aturan Pilkada 2024 tidak akan diutak-atik lagi setelah putusan MK yang mengatur syarat usia calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan diketok.
Setelah upaya menganulir putusan tersebut lewat revisi Undang-Undang Pilkada yang diproses kilat gagal, kini muncul dugaan putusan MK bakal diakali melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang atas UU Pilkada (Perppu Pilkada).
Presiden Jokowi hanya berkomentar singkat ditanya soal wacana bakal menerbitkan Perppu Pilkada untuk mengakali putusan MK.
Dia mengaku sama sekali tak terpikir untuk merencanakan Perppu Pilkada. Maka ia enggan membuat Perppu Pilkada itu.
“Enggak ada, pikiran saja enggak ada,” ujar Jokowi singkat ditemui di Hotel Kempinski usai pembukaan Kongres ke-6 PAN, Jumat (23/8/2024) malam.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas juga menegaskan bahwa pemerintah tidak berencana menerbitkan Perppu Pilkada.
Ia menyebut narasi yang menyebutkan pemerintah ingin membentuk Perppu Pilkada sangat berlebihan.
“Ini kan terlalu didramatisir saja. Jadi, satu, sampai hari ini saya belum sama sekali mendengar terkait hal tersebut (Perppu),” kata Supratman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat.
Politikus Partai Gerindra ini mengaku baru mendengar terkait wacana pemerintah menerbitkan Perppu imbas RUU Pilkada batal disahkan.
KPU-DPR janji bentuk PKPU
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan DPD berjanji segera bertemu untuk mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) membentuk peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) untuk mengakomodasi putusan MK.
Menurut rencana, RDP bakal digelar pada Senin (26/8/2024) pagi, sehari sebelum pendaftaran calon kepala daerah dibuka.
“Insya Allah besok hari Senin, kita akan tinggal putuskan saja, secara resmi, apa yang sudah disampaikan drafnya oleh KPU. Dan DPR bersama pemerintah setuju terhadap draf yang disampaikan oleh KPU,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat.
“Tinggal nanti formalnya di Senin kita menggelar dalam rapat konsultasi di rapat dengar pendapat Komisi II dengan pemerintah, dan penyelenggara pemilu,” ujar dia.
Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin mengonfirmasi bahwa KPU dan DPR akan menggelar RDP pada Senin pekan depan.DMS/KC