Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Jonathan Frizzy Tersangka Kasus Vape Obat Keras

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Tuesday, 6 May 2025
in Hiburan
0
Ijonk

Jakarta (DMS) – Artis Jonathan Frizzy, yang dikenal dengan sapaan Ijonk, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran vape mengandung obat keras jenis etomidate. Ia ditangkap polisi di kawasan Jakarta Selatan.

“Penangkapan dilakukan pada Minggu, 4 Mei 2025, sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Bintaro Akasia, Pesanggrahan, Jakarta Selatan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (5/5/2025).

Berita Lainnya

UNESCO Tegaskan Tak Beri Penghargaan kepada Syahrini di Cannes 2025

Korban Peretasan Data, Warga Diminta Tetap Bayar Pinjaman oleh Aplikasi Rupiah Cepat

Suami Najwa Shihab, Ibrahim Sjarief Assegaf, Tutup Usia

Kendalikan Peredaran Lewat Grup WhatsApp

Menurut Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Ronald FC Sipayung, Jonathan memiliki peran penting dalam jaringan distribusi vape etomidate. Ia disebut sebagai pembuat grup WhatsApp bernama “Berangkat”, yang beranggotakan dirinya bersama tersangka lain berinisial ER, BTR, dan EDS.

“Di grup ini dibahas soal pengiriman zat etomidate dari Malaysia, termasuk pengaturan tiket keberangkatan dari Jakarta ke Malaysia,” ungkap Ronald dalam konferensi pers di kantornya, Senin (5/5/2025).

Selain mengoordinasikan pengiriman, Jonathan juga disebut mengawasi proses masuknya barang ilegal itu ke Indonesia. “JF melakukan pengawasan karena saat barang masuk sempat diperiksa Bea Cukai, dan ada komunikasi di grup soal pengurusan agar barang bisa dikeluarkan,” jelas Ronald.

Diancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, Jonathan dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juncto Pasal 55 KUHP.

“Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp5 miliar,” kata Ade Ary.

Sebelumnya, polisi telah lebih dulu menangkap tiga tersangka lain, yakni BTR, EDS, dan ER, yang membawa vape etomidate dari luar negeri. Dalam pemeriksaan, ketiganya menyebut keterlibatan Jonathan Frizzy dalam kasus ini.DMS/DC

Tags: artisBerita MalukuHiburanJonathanKerasObatVape
Previous Post

Anggota DPR RI Alamudin Dimyati Meninggal Dunia Usai Kecelakaan di Tol Pemalang-Batang

Next Post

Usulan Gelar Pahlawan Nasional untuk Marsinah Dapat Dukungan  Presiden

Berita Terkait

Syahrini
Hiburan

UNESCO Tegaskan Tak Beri Penghargaan kepada Syahrini di Cannes 2025

Thursday, 22 May 2025
ilustrasi penipuan transaksi online 169
Hiburan

Korban Peretasan Data, Warga Diminta Tetap Bayar Pinjaman oleh Aplikasi Rupiah Cepat

Wednesday, 21 May 2025
Najwah
Hiburan

Suami Najwa Shihab, Ibrahim Sjarief Assegaf, Tutup Usia

Tuesday, 20 May 2025
Kampus STAN
Hiburan

PKN STAN Tak Lagi Gunakan Nilai UTBK-SNBT pada Seleksi Masuk 2025

Tuesday, 20 May 2025
ilustrasi arus listrik rumah 3 169
Hiburan

PLN Tawarkan Diskon Tambah Daya Listrik 50 Persen Selama Mei 2025

Monday, 19 May 2025
Lisa
Hiburan

Lisa Mariana Hadiri Sidang Gugatan, Kuasa Hukum Ridwan Kamil Ajukan Penundaan

Monday, 19 May 2025
Next Post
Marsinah

Usulan Gelar Pahlawan Nasional untuk Marsinah Dapat Dukungan  Presiden

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.