Jakarta (DMS) – Artis Jonathan Frizzy, yang dikenal dengan sapaan Ijonk, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran vape mengandung obat keras jenis etomidate. Ia ditangkap polisi di kawasan Jakarta Selatan.
“Penangkapan dilakukan pada Minggu, 4 Mei 2025, sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Bintaro Akasia, Pesanggrahan, Jakarta Selatan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (5/5/2025).
Kendalikan Peredaran Lewat Grup WhatsApp
Menurut Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Ronald FC Sipayung, Jonathan memiliki peran penting dalam jaringan distribusi vape etomidate. Ia disebut sebagai pembuat grup WhatsApp bernama “Berangkat”, yang beranggotakan dirinya bersama tersangka lain berinisial ER, BTR, dan EDS.
“Di grup ini dibahas soal pengiriman zat etomidate dari Malaysia, termasuk pengaturan tiket keberangkatan dari Jakarta ke Malaysia,” ungkap Ronald dalam konferensi pers di kantornya, Senin (5/5/2025).
Selain mengoordinasikan pengiriman, Jonathan juga disebut mengawasi proses masuknya barang ilegal itu ke Indonesia. “JF melakukan pengawasan karena saat barang masuk sempat diperiksa Bea Cukai, dan ada komunikasi di grup soal pengurusan agar barang bisa dikeluarkan,” jelas Ronald.
Diancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, Jonathan dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juncto Pasal 55 KUHP.
“Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp5 miliar,” kata Ade Ary.
Sebelumnya, polisi telah lebih dulu menangkap tiga tersangka lain, yakni BTR, EDS, dan ER, yang membawa vape etomidate dari luar negeri. Dalam pemeriksaan, ketiganya menyebut keterlibatan Jonathan Frizzy dalam kasus ini.DMS/DC