Ternate, Maluku Utara (DMS) – Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima orang saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dengan terdakwa Muhaimin Syarif alias Ucu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Ternate, Rabu.
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini, JPU KPK, Andri Lesmana di Ternate, Rabu, mengatakan, pihaknya menghadirkan delapan orang saksi, tetapi hanya lima orang saksi yang dapat dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait dugaan keterlibatan terdakwa dalam pengurusan izin tambang.
Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Nazlatan Ukhara Kasuba, anggota DPRD Provinsi Maluku Utara sekaligus Komisaris PT Fajar Gemilang. Nazlatan diketahui merupakan anak Abdul Gani Kasuba, mantan Gubernur Maluku Utara yang sebelumnya telah divonis bersalah dalam kasus suap terkait proyek infrastruktur dan perizinan tambang.
Selain Nazlatan, saksi lainnya yang hadir adalah M. Thoriq Kasuba, Komisaris PT Fajar Gemilang sekaligus pemegang saham perusahaan, yang juga anak Abdul Gani Kasuba.
Maizon Lengkong, Direktur PT Prisma Utama, Mahmud Doturu, pihak swasta. Eliya Gabrina Bachmid, kakak ipar terdakwa Muhaimin Syarif.
Menurut JPU KPK Andri Lesmana, kelima saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait dugaan praktik suap dalam pengurusan izin tambang strategis di Maluku Utara yang melibatkan pejabat daerah dan pihak swasta.
Dalam persidangan, terungkap bahwa Maizon Lengkong mengenal Muhaimin sejak 2012. Ia juga mengakui adanya perubahan akta pada perusahaan mereka, dan pada 2021 meminta bantuan terdakwa terkait kepentingan perizinan tambang.
Kasus ini menjadi bagian dari langkah KPK untuk mengusut tuntas dugaan korupsi di sektor perizinan tambang. Sidang ini diharapkan dapat mengungkap lebih jauh keterlibatan para pihak terkait.
Dalam keterangan resmi, JPU menyebut bahwa dari delapan saksi yang diagendakan hadir, lima orang memberikan keterangan hari ini. Proses pemeriksaan saksi akan terus berlanjut dalam sidang mendatang untuk menggali lebih dalam fakta-fakta yang ada.
KPK menegaskan komitmennya dalam menangani kasus ini sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi, khususnya yang melibatkan proyek strategis dan sumber daya alam di daerah. Sidang berikutnya dijadwalkan akan menghadirkan saksi lainnya yang masih berkaitan dengan kasus tersebut.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rudi Wibowo, dan didampingi hakim anggota Kadar Noh dan Samhadi di PN Ternate juga menghadirkan penasihat hukum terdakwa, Febri Diansyah yang juga mantan juru bicara KPK.DMS/AC