Berita Maluku – Berkas dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas fiktif pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020 dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ambon, Senin, 04 Maret 2024.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar, Ricky Santoso, dalam keterangannya mengatakan berkas dua tersangka yakni Ruben Benharvioto Moriolkossu selaku Sekretaris Daerah KKT dan Petrus Masela selaku bendahara pengeluaran telah dilimpahkan ke Pengadilan untuk segera disidangkan.
Selain melimpahkan berkas dua tersangka, Tim Penuntut Umum juga melimpahkan barang bukti berupa dokumen dan uang sebesar Rp106.892.000,00 (seratus enam juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) yang merupakan pengembalian sebagian kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
Berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan, total dugaan kerugian keuangan negara diperkirakan sebesar Rp1.092.917.664,00 dari total Pagu Anggaran sebesar Rp1.930.659.000.
Keduanya didakwa melanggar Pasal Primair: Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dan Subsidair Pasal 3 junto Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, setelah pelimpahan berkas tersebut, Penuntut Umum menunggu jadwal pentepan hari sidang dari hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon untuk memulai pelaksanaan sidang.
Seperti diberitakan sebelumnya, Penyidik Kejari Tanimbar menetapkan dua tersangka, masing-masing Ruben Benharvioto Moriolkossu alias RBM Sekda Kepulauan Tanimbar dan Petrus Masela alias PM, Bendahara Pengeluaran Setda.
Sekda dan Bendahara Pengeluaran ini ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2023 lalu dan dijebloskan ke balik jeruji besi pada Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Ambon, Selasa, 27 Februari 2024, setelah menjalani proses Tahap II.DMS