Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

JPU Limpahkan Dua Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif Ke Pengadilan

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Tuesday, 5 March 2024
in Berita Kepulauan Tanimbar, Berita Maluku
0
JPU Kepulauan Tanimbar

Berita Maluku – Berkas dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas fiktif pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020 dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ambon, Senin, 04 Maret 2024.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar, Ricky Santoso, dalam keterangannya mengatakan berkas dua tersangka yakni Ruben Benharvioto Moriolkossu selaku Sekretaris Daerah KKT dan Petrus Masela selaku bendahara pengeluaran telah dilimpahkan ke Pengadilan untuk segera disidangkan.

Berita Lainnya

Hasan Alkatiri Desak BPK dan BPKP Audit Proyek Jalan Lintas Seram

Disdukcapil Kota Ambon Buat Dokumen Administrasi bagi ODGJ dan Gelandangan

Sekda MBD Daut Reimialy Harap Bupati Segera Tunjuk Penggantinya Sebelum Pensiun

Selain melimpahkan berkas dua tersangka, Tim Penuntut Umum juga melimpahkan barang bukti berupa dokumen dan uang sebesar Rp106.892.000,00 (seratus enam juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) yang merupakan pengembalian sebagian kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.

Berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan, total dugaan kerugian keuangan negara diperkirakan sebesar Rp1.092.917.664,00 dari total Pagu Anggaran sebesar Rp1.930.659.000.

Keduanya didakwa melanggar Pasal Primair: Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dan Subsidair Pasal 3 junto Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, setelah pelimpahan berkas tersebut, Penuntut Umum menunggu jadwal pentepan hari sidang dari hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon untuk memulai pelaksanaan sidang.

Seperti diberitakan sebelumnya, Penyidik Kejari Tanimbar menetapkan dua tersangka, masing-masing Ruben Benharvioto Moriolkossu alias RBM Sekda Kepulauan Tanimbar dan Petrus Masela alias PM, Bendahara Pengeluaran Setda.

Sekda dan Bendahara Pengeluaran ini ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2023 lalu dan dijebloskan ke balik jeruji besi pada Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Ambon, Selasa, 27 Februari 2024, setelah menjalani proses Tahap II.DMS

Tags: Berita Kabupaten Kepulauan TanimbarBerita MalukuJaksa Penuntut UmumJPU Kepulauan TanimbarKasus Korupsi KKTPengadilan Negeri AmbonSekda Kepulauan TanimbarTersangka Korupsi
Previous Post

Pemerintah Aceh Besar Uji Coba Program Makan Siang Gratis di Tingkat SMP

Next Post

Kemendagri Beri Apresiasi Tugas Penjabat Walikota Ambon

Berita Terkait

Hasan Alkatiri Desak BPK dan BPKP Audit Proyek Jalan Lintas Seram
Berita Maluku

Hasan Alkatiri Desak BPK dan BPKP Audit Proyek Jalan Lintas Seram

Wednesday, 22 October 2025
Disdukcapil Kota Ambon Buat Dokumen Administrasi bagi ODGJ dan Gelandangan
Berita Maluku

Disdukcapil Kota Ambon Buat Dokumen Administrasi bagi ODGJ dan Gelandangan

Wednesday, 22 October 2025
Sekda MBD Daut Reimialy Harap Bupati Segera Tunjuk Penggantinya Sebelum Pensiun
Berita Maluku

Sekda MBD Daut Reimialy Harap Bupati Segera Tunjuk Penggantinya Sebelum Pensiun

Wednesday, 22 October 2025
Sikapi Kamtibmas di Kota Dobo, Polres Aru Gelar Patroli Gabungan
Berita Maluku

Sikapi Kamtibmas di Kota Dobo, Polres Aru Gelar Patroli Gabungan

Wednesday, 22 October 2025
Dispora dan PWI Maluku Tengah Gelar Pelatihan Jurnalistik Bagi Pelajar SMA
Berita Maluku

Dispora dan PWI Maluku Tengah Gelar Pelatihan Jurnalistik Bagi Pelajar SMA

Wednesday, 22 October 2025
Konser Mini Musik Tradisional Tutup Rangkaian Kegiatan Belajar di Museum Siwalima
Berita Maluku

Konser Mini Musik Tradisional Tutup Rangkaian Kegiatan Belajar di Museum Siwalima

Tuesday, 21 October 2025
Next Post
Walikota Ambon

Kemendagri Beri Apresiasi Tugas Penjabat Walikota Ambon

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.