Jakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur telah menahan Nurindra B. Charismiadji, politikus Partai NasDem dan juru bicara Timnas Anies-Muhaimin (AMIN), terkait dugaan penggelapan pajak.
Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Timur, Mahfuddin Cakra Saputra, mengungkapkan bahwa Nurindra B. Charismiadji ditahan di Rutan Cipinang berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor: PRINT – 25/M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.
Tersangka lainnya, Ike Andriani, juga ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Keduanya akan menjalani masa tahanan selama 20 hari, mulai 27 Desember 2023 hingga 15 Januari 2024.
Kejari Jakarta Timur, bersama Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta, menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Kanwil DJP Jakarta Timur terkait penyidikan perkara perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Nurindra B. Charismiadji dan Ike Andriani.
“Tersangka Nurindra B. Charismiadji dan Ike Andriani diduga melakukan Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang, yaitu sengaja menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dalam kurun waktu tahun pajak Januari hingga Desember 2019,” jelas Mahfuddin.
Nurindra, pemilik PT Luki Mandiri Indonesia Raya, bersama Ike Andriani, pengelola PT yang sama, diduga melakukan penggelapan pajak dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan masa PPN atau tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara, menyebabkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 1.103.028.418,00.
Kedua tersangka dijerat Pasal 39 ayat 1 Jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan. Serta Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Nurindra Charismiadjia, yang merupakan calon anggota DPR RI dari Partai NasDem pada Pileg 2024, memperebutkan kursi di daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah 1 dengan nomor urut 8. Dia juga ditunjuk sebagai juru bicara Timnas Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) pada Pilpres 2024. DMS/Ac