Berita Maluku Tengah, Saparua – Tim dari Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Ambon di Saparua mulai membidik dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Tiouw, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), tahun anggaran 2020 sampai dengan 2022.
Pantauan Tim DMS Media Group di Saparua, Rabu, 17 April 2024, pemeriksaan lapangan dilakukan langsung di Pimpin oleh Kacabjari Ambon di Saparua, didampingi oleh Kepala Subseksi Intelijen bersama beberapa staf Kejaksaan, termasuk Staf Pemerintah Negeri (Kasi Pembangunan) T. Matahelumual.
Kacabjari Saparua Ardy saat memberikan keterangan menjelaskan, pengusutan dugaan korupsi ADD-DD Negeri Tiouw kali ini dilakukan dengan agenda pemeriksaan sejumlah item pekerjaan proyek pembangunan Negeri Tiouw yang dibangun sejak tahun 2020 hingga 2022.
Dikatakan Ardy, pengecekan oleh tim ke lapangan untuk melihat secara langsung sejumlah proyek yang telah dilaksanakan, antara lain jalan setapak, pembangunan Kantor Negeri Tiouw, pemasangan lampu solar cell, bantuan rumah layak huni, bantuan jamban, dan pembangunan rumah layak huni serta beberapa item lain yang menggunakan Alokasi Dana Desa tahun 2020-2022.
Selain pengerjaan proyek, pihak Kacabjari juga menemukan ada indikasi terjadi dugaan korupsi pada pengelolaan galian C, di atas tanah adat atau negeri, dimana pengelolaannya oleh penjabat saat itu tidak memasukkan hasil yang diperoleh ke kas desa, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian.
Penyidik, kata Ardy, akan melaksanakan pemeriksaan serupa di hari berikutnya terkait dengan program pemberdayaan masyarakat, berupa pengadaan bibit tanaman maupun bantuan untuk pelaku usaha mikro.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, kata Kacabjari, penyidik akan memanggil lagi pihak-pihak terkait untuk diperiksa demi memperkuat bukti orang-orang yang ikut bertanggung jawab dalam pengelolaan Keuangan Desa Tiouw.
Seperti diketahui sebelumnya pada Maret lalu, kasus ini berstatus penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor PRINT-37/Q.1.10.1/Fd.1/03/2024 tanggal 01 Maret 2024. Dimana penyelidik pada Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua telah melakukan permintaan keterangan dari 5 orang di lingkup Pemerintah Negeri Tiouw maupun Saniri Negeri.DMS