Halmahera Barat (DMS) – Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) Halmahera Barat, Maluku Utara, Demisius Onasis Boky, bersama stafnya, Rikson Boky, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pengeroyokan terhadap pendemo terkait kelangkaan minyak tanah.
“Kami menangani kasus ini secara transparan dan profesional. Saat ini, Demisius Onasis Boky bersama stafnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di penjara,” ujar Kapolres Halmahera Barat, AKBP Erlichson Pasaribu, seperti dilansir Antara, Jumat (10/1/2024).
Kasus ini bermula pada Rabu (8/1/2025), ketika korban, Hardi Do Dasim, mendatangi kantor Disperindagkop Halmahera Barat untuk memprotes kelangkaan minyak tanah serta dugaan adanya pungutan liar. Protes tersebut diduga memicu aksi pengeroyokan yang melibatkan Demisius dan Rikson.
Insiden ini sempat terekam video dan menjadi viral di media sosial, menarik perhatian publik. Dalam konferensi pers pada Kamis (9/1/2025), Kapolres Halmahera Barat menyatakan bahwa penyidik telah mengantongi lebih dari dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.
“Tersangka disangkakan melanggar Pasal 170 ayat (1) subsider Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan. Ancaman pidana untuk pengeroyokan adalah 5 hingga 6 tahun penjara, sementara untuk penganiayaan 2 hingga 3 tahun penjara,” jelas AKBP Erlichson.
Berkas perkara tahap pertama dijadwalkan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Halmahera Barat paling lambat pekan depan. Kapolres memastikan bahwa proses hukum akan berjalan transparan hingga kasus ini selesai.DMS/DC