Berita Ambon – Berita seputar salah satu ASN lingkup Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Kota Ambon di bawah ke Mako Brimob karena diduga membakar dokumen penting di dalam WC adalah tidak benar.
Kepala Dinas PRKP, Rustam Simanjuntak yang dikonfirmasi DMS Media Group, di gedung DPRD Kota Ambon, Rabu (18/05) membantah jika salah satu stafnya berinisial FR alias Ola FR yang juga Kepala Seksi Penataan Kawasan Kumuh, digiring ke Mako Brimob Polda Maluku, buntut dari pembakaran dokumen penting tersebut, bersamaan dengan penggeledahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Balaikota Selasa (17/5) kemarin.
Disebutkan stafnya hanya dimintai keterangan di tempat dan selanjutnya pulang dan menyuruh mencetak ulang dokumen yang dibakar. Dijelaskan dokeumen yang dibakar stafnya adalah kertas rincian kegiatan dinas tahun 2022.
Namun dirinya tidak menampik kalau dokumen yang diambil dari dinasnya adalah rekening koran tahun 2015 hingga 2020.
Simanjuntak menjelaskan, saat penggeledahan KPK, dirinya sementara berada di ruang kerja. Tiba-tiba, datang salah satu oknum brimob untuk menanyakan soal pembakaran yang diduga merupakan dokumen.
Bersamaan dengan itu, masuk FR yang adalah untuk mengklarifikasi pembakaran kertas-kertas tersebut.
DMS Media Group juga meminta klarifikasi dari FR di ruang kerjanya. FR membantah kalau dirinya di bawah ke Mako Brimob adalah tidak benar.
Dikatakan FR dokumen yang dibakar itu adalah kertas rincian kegiatan tahun 2022 yang menumpuk di mejan kerjanya. Pada saat itu dirinya langsung mengklarifikasi soal pembakaran berkas rincian itu kepada KPK.
Diketahui, Selasa (17/05) tim penyidik KPK dengan dikawal anggota Brimob melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di Balaikota Ambon antara lain ruang Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy, DPTMSP, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah, dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. KPK kemudian menyegel ruang bidang penanaman modal di DPTMSP Kota Ambon.
Penggeledahan oleh penyidik KPK untuk mencari bukti keterlibatan Walikota Ambon nonaktif Richard Louhenapessy dilakukan selama 11 jam dimulai Pukul 11:00 dan berakhir pukul 22:00 WIT. Selain penggeledahan KPK juga memanggil sejumlah Kepala Dinas (Kadis) untuk diperiksa.DMS