Berita Ambon – Hasil penyelidikan kasus dugaan korupsi yang melilit Sekretraiat DPRD kota Ambon senilai Rp5.3 miliar hasil temuan BPK tahun 2020, pekan depan akan di sampaikan Kejati Maluku untuk segera diekspos.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ambon, Dian Frits Nalle menggaransikan hal tersebut, saat memberikan keterangan pers di kantor Kejari Ambon, Jumat (14/01).
Dijelaskan kasus dugaan korupsi di DPRD Ambon sejauh ini masih dalam tahap penyelidikan, dimana penyidik telah memeriksa seluruh anggota DPRD kota Ambon sebanyak 35 orang, 40 ASN, termasuk 3 orang dari pihak swasta (kontraktor) dan untuk mensinkronkan keterangan saksi penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi mereka adalah panitia lelang.
Disebutkan untuk menentukan jadwal kapan akan diekspsos, menjadi kewenangan Kejati Maluku, namun dirinya optimistis jika ekspos akan dilakukan secepatnya tidak melebihi batas waktu dan ketentuan sesuai aturan yang diterbitkan Kejaksaan Agung.
Kajari Dian Frits Nalle menyatakan, dari hasil penyelidikan penanganan perkara tersebut, sudah ditemukan adanya indikasi korupsi, namun siapa yang melakukan belum disimpulkan karena masih melewati tahapan ekspos di Kejaksaan Tinggi Maluku.
Kajari juga mengungkapkan adanya pengembalian uang negara sebesar Rp1,5 miliar termasuk dari pihak bendahara ada dana kurang lebih Rp400 Juta.
Diatanya si pengembali uang itu, Kajari enggan mengatakan secara detail. Bahkan menyarankan wartawan untuk mengkonfirmasikan ke Pemkot.
Pengembalian uang negara ini lanjut Kajari, ada yang sebelum penyelidikan dan ada juga yang setelah penyelidikan.
Nalle menegaskan tidak akan tebang pilih dalam kasus ini. Siapapun yang terlibat akan diproses hingga ke Pengadilan.
Diketahui, dalam kasus merugikan negara sebesar Rp5.3 miliar hasil temun BPK tahun 2020 ini, seluruh anggota DPRD Kota Ambon dipanggil dan diperiksa. Status kasusnya masih dalam penyelidikan, meski begitu Jaksa serius menuntaskan kasus tersebut hingga ke mejah hijau.
Tiga Pimpinan DPRD Kota Ambon, Elly Toisutta, Rustam Latuponno dan Gerlad Mailoa juga masuk radar pemeriksaan Jaksa termasuk mantan Sekwan, Eky Silooy dan Mantan Sekot Ambon, A.G Latuheru.
Dalam kasus ini sesuai hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan kemudian menemukan sejumlah proyek fiktif bernilai miliaran rupiah dalam laporan keuangan Pemerintah Kota Ambon, tahun anggaran 2020.
Dalam laporan itu ada realisasi belanja barang dan jasa yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga mengakibatkan indikasi kerugian daerah sekitar Rp5,3 M di tubuh sekretariat DPRD Kota Ambon.DMS