Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Kakorlantas: Penghapusan Data Kendaraan Bermotor untuk Keakuratan Data

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Saturday, 3 August 2024
in Nasional
0
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan

Jakarta – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, menyatakan bahwa pengajuan penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (Regident Ranmor) oleh pemilik kendaraan bertujuan untuk memastikan keakuratan data.

Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu, Aan menjelaskan bahwa masyarakat yang ingin menghapus data Regident Ranmor dapat melakukannya sesuai dengan kategori yang telah ditentukan.

Berita Lainnya

BPK: BMKG tindaklanjuti 544 rekomendasi senilai Rp194,65 miliar

Mentan Amran sebut penunjukan sebagai Kepala Bapanas demi efisiensi

Jakarta Masuk Daftar 20 Kota Paling Bahagia di Dunia, Begini Respons Pramono

“Ada beberapa kondisi yang memungkinkan penghapusan data, antara lain kendaraan yang mengalami kerusakan berat akibat kecelakaan, kendaraan yang akan diubah dari kendaraan umum menjadi kendaraan pribadi, serta kendaraan yang hilang yang bisa diblokir,” ujar Kakorlantas.

Ia juga menjelaskan bahwa kendaraan yang dijadikan sebagai barang bukti dalam kecelakaan lalu lintas, pelanggaran lalu lintas, atau kejahatan lainnya harus diambil sebelum tujuh tahun untuk menghindari penghapusan data.

“Jika kendaraan Anda hilang dan digunakan oleh orang lain untuk melanggar lalu lintas atau terlibat dalam kecelakaan, segera ambil sebelum datanya dihapus. Setelah data kendaraan dihapus, kendaraan tersebut tidak bisa didaftarkan kembali oleh kepolisian,” jelas Aan.

Selain itu, Kakorlantas menegaskan bahwa kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan berdampak signifikan pada ketertiban lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan. “Kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran pajak dan pengesahan STNK akan berdampak positif pada keselamatan lalu lintas,” tambahnya.

Korlantas Polri juga menggelar Rapat Analisis, Evaluasi, dan Validasi Pelayanan Regident dan Kesamsatan T.A. 2024 dengan tema “Modernisasi Pelayanan Regident dan Kesamsatan untuk Mewujudkan Pelayanan Publik yang Presisi dalam Rangka Indonesia Emas” di Medan, Sumatera Utara, Jumat (2/8).

Dalam kesempatan tersebut, Kakorlantas Polri, Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Horas Maurits Panjaitan, dan Direktur Operasional PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menandatangani Keputusan Bersama tentang Penghapusan Data Regident Ranmor Atas Permintaan Pemilik Ranmor. DMS/AC

Tags: Irjen Pol Aan SuhananKakorlantasKeakuratan DataKendaraan BermotorPenghapusan DataRegident Ranmor
Previous Post

PUPR Siapkan Rp90 Miliar untuk Ganti Rugi Warga Terdampak Pembangunan IKN

Next Post

UKW Maluku Sukses, 25 Wartawan Dinyatakan Kompeten

Berita Terkait

BPK serahkan rekomendasi
Nasional

BPK: BMKG tindaklanjuti 544 rekomendasi senilai Rp194,65 miliar

Tuesday, 14 October 2025
Mentan Amran
Nasional

Mentan Amran sebut penunjukan sebagai Kepala Bapanas demi efisiensi

Monday, 13 October 2025
gubernur jakarta pramono anung
Nasional

Jakarta Masuk Daftar 20 Kota Paling Bahagia di Dunia, Begini Respons Pramono

Monday, 13 October 2025
Indonesia Lawan Genosida
Nasional

Massa akan gelar aksi akbar “Indonesia Lawan Genosida” di Patung Kuda

Saturday, 11 October 2025
Freeport
Nasional

Freeport berencana ganti PLTU captive dengan LNG

Saturday, 11 October 2025
Magang Nasional 2025
Nasional

Kemnaker perpanjang masa pendaftaran untuk Magang Nasional 2025

Saturday, 11 October 2025
Next Post
UKW DEWAN PERS

UKW Maluku Sukses, 25 Wartawan Dinyatakan Kompeten

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.