Jakarta – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, menyatakan bahwa pengajuan penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (Regident Ranmor) oleh pemilik kendaraan bertujuan untuk memastikan keakuratan data.
Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu, Aan menjelaskan bahwa masyarakat yang ingin menghapus data Regident Ranmor dapat melakukannya sesuai dengan kategori yang telah ditentukan.
“Ada beberapa kondisi yang memungkinkan penghapusan data, antara lain kendaraan yang mengalami kerusakan berat akibat kecelakaan, kendaraan yang akan diubah dari kendaraan umum menjadi kendaraan pribadi, serta kendaraan yang hilang yang bisa diblokir,” ujar Kakorlantas.
Ia juga menjelaskan bahwa kendaraan yang dijadikan sebagai barang bukti dalam kecelakaan lalu lintas, pelanggaran lalu lintas, atau kejahatan lainnya harus diambil sebelum tujuh tahun untuk menghindari penghapusan data.
“Jika kendaraan Anda hilang dan digunakan oleh orang lain untuk melanggar lalu lintas atau terlibat dalam kecelakaan, segera ambil sebelum datanya dihapus. Setelah data kendaraan dihapus, kendaraan tersebut tidak bisa didaftarkan kembali oleh kepolisian,” jelas Aan.
Selain itu, Kakorlantas menegaskan bahwa kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan berdampak signifikan pada ketertiban lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan. “Kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran pajak dan pengesahan STNK akan berdampak positif pada keselamatan lalu lintas,” tambahnya.
Korlantas Polri juga menggelar Rapat Analisis, Evaluasi, dan Validasi Pelayanan Regident dan Kesamsatan T.A. 2024 dengan tema “Modernisasi Pelayanan Regident dan Kesamsatan untuk Mewujudkan Pelayanan Publik yang Presisi dalam Rangka Indonesia Emas” di Medan, Sumatera Utara, Jumat (2/8).
Dalam kesempatan tersebut, Kakorlantas Polri, Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Horas Maurits Panjaitan, dan Direktur Operasional PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menandatangani Keputusan Bersama tentang Penghapusan Data Regident Ranmor Atas Permintaan Pemilik Ranmor. DMS/AC