Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Kalah Pileg, Eks Caleg PPP Minta MK Batasi Anggota DPR Cuma 2 Periode

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Monday, 28 October 2024
in Politik
0
1842493135

Jakarta (DMS) – Mantan Caleg DPR dari PPP, Muhamad Zainul Arifin, mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3). Dia meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatasi anggota legislatif hanya boleh menjabat dua periode.

Dilihat dari situs MK, Senin (28/10/2024), permohonan tersebut telah didaftarkan pada Rabu (23/10). Zainul mengajukan gugatan terhadap Pasal 76 ayat (4), Pasal 252 ayat (5), Pasal 318 ayat (4), dan Pasal 367 ayat (4) UU MD3.

Berita Lainnya

BGN Ungkap Penyebab Keracunan di Program Makan Bergizi Gratis

Empat Nama Mencuat sebagai Calon Ketua Umum PSI Jelang Kongres

Forum Perempuan NTT Desak DPR Tindak Tegas Maraknya Kejahatan Seksual

Dalam permohonannya, Zainul mengatakan dirinya merupakan caleg DPR dari PPP yang berlaga di Dapil DKI Jakarta II saat Pemilu 2024. Dia gagal lolos ke DPR karena hanya mendapat 2.923 suara serta PPP tak lolos ambang batas parlemen.

Dia mempermasalahkan dirinya harus bersaing dengan caleg-caleg petahana. Menurutnya, kursi DPR didominasi oleh ‘wajah lama’.

“Dalam aktivitas pencalonan tersebut, Pemohon harus bersaing dengan para calon legislatif lain yang merupakan ‘wajah lama’ atau calon petahana pada keanggotaan parlemen. Pada faktanya, Pemohon merasakan pemilihan legislatif anggot DPR-RI dari waktu ke waktu kental didominasi oleh orang-orang lama yang sudah menduduki jabatan sebelumnya,” ucapnya.

Dia memasukkan data CSIS yang menyebut 56,4% calon anggota DPR terpilih merupakan orang yang pernah menjabat di DPR sebelumnya. Sementara, 43,6% merupakan pendatang baru.

“Kondisi demikian didorong oleh keberlakuan pasal a quo yang diujikan konstitusionalitasnya tidak memberikan kepastian hukum terkait masa jabatan seorang anggota parlemen dapat mencalonkan kembali pada jabatan yang sama untuk setelahnya. Akibatnya, ketidakpastian hukum tersebut berujung pada tidak adanya batasan terhadap periodesasi anggota parlemen,” ujarnya.

Dia mengatakan tidak adanya pembatasan periode jabatan anggota legislatif telah merugikan hak konstitusionalnya. Dia mengatakan harusnya anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dibatasi hanya dua periode.

“Sejumlah pasal a quo hanya memuat ketentuan masa jabatan anggota DPR adalah lima tahun dan berakhir pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji. Ketentuan tersebut jelas mengandung ketidakpastian hukum karena tidak memuat ketentuan ihwal periodesasi pencalonan anggota DPR dapat menduduki jabatan yang sama untuk periode selanjutnya. Akibatnya, periodesasi menjadi tidak terbatas di mana seorang anggota DPR dapat menduduki jabatan yang sama hingga akhir hayatnya sekalipun,” ujarnya.

Berikut petitum dalam gugatannya:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pasal 76 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568) bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dimaknai “dan dapat dipilih kembali pada jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan”;
  3. Menyatakan Pasal 252 ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568) bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dimaknai “dan dapat dipilih kembali pada jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan”;
  4. Menyatakan Pasal 318 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568) bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dimaknai “dan dapat dipilih kembali pada jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan”;
  5. Menyatakan Pasal 367 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568) bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dimaknai “dan dapat dipilih kembali pada jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan”;

Apabila Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).DMS/DC

Tags: berita ambonBerita MalukuCalegGugatMKPilegUU
Previous Post

Diduga Selingkuh Lurah Batu Meja Resmi Non Job

Next Post

Istana Tegaskan Retreat Kabinet Merah Putih Dibiayai Uang Pribadi Prabowo

Berita Terkait

BGN
Kesehatan

BGN Ungkap Penyebab Keracunan di Program Makan Bergizi Gratis

Thursday, 22 May 2025
PSI
Politik

Empat Nama Mencuat sebagai Calon Ketua Umum PSI Jelang Kongres

Wednesday, 21 May 2025
Forum Perempuan
Politik

Forum Perempuan NTT Desak DPR Tindak Tegas Maraknya Kejahatan Seksual

Tuesday, 20 May 2025
COVID
Kesehatan

Lonjakan Kasus COVID-19 di Asia, Kemneks Belum Berlakukan Pengetatan Perjalanan

Tuesday, 20 May 2025
Jaksa Agung
Politik

Kejagung Bantah Isu Jaksa Agung Dicopot dan Diganti Prabowo: Hoaks

Monday, 19 May 2025
Kapolri
Politik

Kapolri Pastikan Penyelidikan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Masih Berjalan

Monday, 19 May 2025
Next Post
kepala kantor komunikasi kepresidenan hasan nasbi 169

Istana Tegaskan Retreat Kabinet Merah Putih Dibiayai Uang Pribadi Prabowo

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.