Berita Maluku Tenggara, Tual – Aksi pemalangan dalam bentuk adat sasi dilakukan pada lokasi Kantor Badan Pertanahan kabupaten Maluku Tenggara oleh Carles Maturbongs bersama beberapa rekan dari desa Kolser, Kecamatan Kei Kecil, karena diduga Kantor Pertanahan Maluku Tenggara dalam menerbitkan sertifikat tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Carles Maturbongs, kepada tim DMS Media Group mengatakan sasi yang dilakukan pada kantor Pertanahan kabupaten Maluku Tenggara dikarenakan ada beberapa persoalan yang dinilai menyalahi aturan dan ketentuan saat pihak Badan Pertanahan kabupaten Maluku Tenggara mengeluarkan sejumlah sertifikat tanah lewat program Pronah yang tidak sesuai dengan undang-undang Agraria.
Dikatakan wilayah tanah, sertifikat yang di keluarkan oleh Badan Pertanahan tidak sesuai dengan prosedur hukum, karena wilayah tanah tersebut adalah milik marga Maturbongs desa Kolser, sehingga surat pelepasan tanah, seharusnya di tandatangani oleh marga Maturbongs dari desa kolser, namun yang di buat oleh pihak Badan Pertanahan Maluku Tenggara, di tandatangani oleh pejabat desa langgur kecamatan Kei Kecil, Yoseph Retob.
Charles menambahkan, pihaknya telah mendatangi pejabat desa Langgur Yoseph Rettob, yang saat ini sudah menjadi mantan pejabat desa Langgur, namun karena sakit, pihaknya bertemu dengan anak- anaknya, dan sesuai keterangan yang disampaikan mereka membantah bahwa tanda tangan tersebut bukan milik bapak mereka dan itu diduga di palsukan.
Charles Maturbongs, mengaku beberapa hari lalu, Polres Maluku Tenggara juga telah memfasilitasi pertemuan bersama para toko desa Kolser dengan Badan Pertanahan namun, kepala Badan Pertanahan Maluku Tenggara tidak hadir, dan hanya diwakili oleh salah satu stafnya, dan dalam pertemuan tersebut tidak ada solusi yang didapatkan sehingga pihaknya tetap akan melakukan sasi pada kompleks kantor Badan Pertanahan.
“Jam 6 pagi saya tanam sasi dengan alasan menerbitkan sertifikat tidak mendasari pada surat-surat pokok Agraria yang mana petuanannya desa Kolser marga Motorbons dan di tandatangani oleh pejabat yang menurut kami tidak layak aturan undang-undang Agraria dan ada beberapa hal yang menyimpang, kemarin kami sudah mengadu ke pihak Polres dan melakukan mediasi dengan lahan kepala pertanahan tidak sempat untuk hadir di wakilkan oleh kepala bidang, kita tidak temu solusi akhirnya kita lakukan ini secara adat” Ujar Maturbongs.
Pantauan tim DMS Media Group sampai saat ini upaya mediasi masih terus berlangsung di kantor Polsek Kei Kecil, yang di hadiri oleh Camat Kei Kecil, Perwakilan Marga Maturbongs desa Kolser, Hiron Maturbongs, Kesbangpol, Danramil serta Kapolsek Kei Kecil.
Pada lokasi komplek kantor Badan Pertanahan Maluku Tenggara terlihat rutintas kantor Badan Pertanahan Maluku Tenggara, sementara macet total, karena empat sasi di pasang di muka dan belakang pintu masuk kantor.
Sementara itu kepala kantor Badan Pertanahan Maluku Tenggara Syane Tehubyory, ketika di konfirmasi oleh tim DMS Media Group hingga berita ini siarkan belum bersedia untuk dimintai keteranganya. radiodms.com