Jakarta – Dalam upaya menegakkan ketaatan pajak dan meningkatkan penerimaan pajak, Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II dan Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I bekerja sama melaksanakan tindakan tegas dengan memblokir serentak sebanyak 2.126 rekening piutang milik Wajib Pajak. Tindakan ini kemudian diserahkan ke 15 bank terkemuka di wilayah Jakarta dan Tangerang.
Ali Imron, Kepala Seksi Bimbingan Penagihan Kanwil DJP Jatim II, dalam keterangan tertulisnya di Sidoarjo pada hari Selasa, menegaskan bahwa tindakan pemblokiran serentak ini merupakan bagian dari langkah strategis guna mendukung pencapaian target penerimaan pajak dan optimalisasi tindakan penagihan dalam tahun 2023.
“Pemblokiran serentak ini dilakukan oleh perwakilan juru sita pajak negara dari masing-masing kantor pelayanan pajak di lingkungan Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II dan Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I,” ujarnya.
Imron menambahkan bahwa pemblokiran tersebut dilakukan terhadap wajib pajak yang sebelumnya telah menerima surat teguran dan surat paksa, namun tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi utang pajak setelah melewati batas waktu pembayaran.
“Diharapkan bahwa tindakan pemblokiran serentak ini akan memberikan efek jera kepada para penunggak pajak serta mendorong mereka untuk segera menyelesaikan kewajiban pajaknya,” tambah Imron.
Lebih lanjut, tindakan pemblokiran rekening tersebut dilakukan berdasarkan kewenangan petugas pajak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997, yang telah mengalami perubahan seiring dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
Langkah pemblokiran ini merupakan bagian dari serangkaian tindakan penagihan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan PMK-61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar, yang bertujuan untuk memastikan ketaatan pajak di kalangan wajib pajak. DMS