Jakarta (DMS) – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa proses penyelidikan terkait dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo masih berlangsung di Bareskrim Polri. Kasus ini diadukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
“Yang jelas, proses berjalan. Perkembangannya diikuti saja,” kata Kapolri saat ditemui wartawan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Minggu (18/5) malam.
Laporan mengenai dugaan ijazah palsu tersebut dilayangkan Ketua TPUA Egi Sudjana pada 9 Desember 2024. Laporan itu kemudian diterima sebagai Laporan Informasi dengan nomor LI/39/IV/RES.1.24./2025/Dit Tipidum pada 9 April 2025.
Dalam rangka penyelidikan, pihak Joko Widodo telah menyerahkan dokumen ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) dan ijazah perguruan tinggi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) kepada Bareskrim Polri untuk dilakukan uji laboratorium forensik. Penyerahan dilakukan oleh adik ipar Presiden, Wahyudi Andrianto, pada Jumat (9/5).
Pengacara Presiden ke-7 RI, Yakup Hasibuan, menjelaskan bahwa pihaknya kooperatif dan menyerahkan semua dokumen yang diminta untuk mendukung proses hukum. “Hari ini kami telah menyerahkan seluruh dokumen kepada Bareskrim untuk ditindaklanjuti melalui uji Laboratorium Forensik,” ujarnya di Bareskrim.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, membenarkan bahwa penyelidikan atas aduan ini masih berlangsung. Pihaknya masih mengumpulkan bahan keterangan terkait dugaan tersebut.DMS/CC