Jakarta (DMS) – Empat orang debt collector ditangkap setelah mengamuk dan melakukan pengeroyokan di halaman Polsek Bukit Raya, Pekanbaru, Riau. Insiden itu terjadi karena korban menolak mobilnya ditarik oleh para pelaku.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Riau, Kombes Asep Dermawan, menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada Jumat (18/4) sekitar pukul 21.00 WIB. Keempat pelaku berusaha menarik kendaraan milik korban, namun korban menolak sehingga terjadi cekcok.
“Kejadian berawal dari cekcok antar debt collector saat akan menarik kendaraan. Perselisihan sempat diredam, namun tidak berujung pada penarikan kendaraan,” ujar Asep, dikutip dari detikcom, Selasa (22/4).
Belakangan, korban yang berada di kawasan Parit Indah didatangi para pelaku. Di sana, mereka melakukan perusakan terhadap mobil Toyota Calya milik korban.
“Korban yang sudah menunggu kemudian didatangi pelaku dan langsung terjadi perusakan kendaraan. Korban berusaha melarikan diri,” lanjut Asep.
Saat korban mencoba kabur, pelaku meneriakinya dengan sebutan “perampok” dan “maling”. Korban kemudian memilih menyelamatkan diri ke halaman Polsek Bukit Raya. Namun, para pelaku tetap mengejar dan melakukan perusakan di area kantor polisi.
“Korban bersama istrinya masuk ke halaman Polsek Bukit Raya. Tapi kelompok pelaku tetap melakukan pengerusakan secara bersama-sama di lokasi tersebut,” ungkapnya.
Empat pelaku yang telah ditangkap masing-masing berinisial A alias K, MHAF alias F, R, dan RS alias R alias G. Polisi masih memburu tujuh pelaku lainnya dan mengimbau mereka untuk menyerahkan diri.
Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Peristiwa viral ini memicu respons tegas dari Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan. Ia mencopot Kompol Syafnil dari jabatannya sebagai Kapolsek Bukit Raya.
“Setiap pelanggaran hukum, baik oleh masyarakat maupun di internal kepolisian, akan ditindak secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu,” tegas Irjen Herry, yang akrab disapa Herimen.
Ia menyatakan bahwa tindakan premanisme, termasuk yang dilakukan oleh debt collector, tidak akan ditoleransi.
Pencopotan Kapolsek merupakan langkah evaluatif terhadap kepemimpinan, pengawasan, serta respons atas gangguan kamtibmas di wilayahnya. Menurut Herimen, mutasi ini bukan bagian dari rotasi rutin, melainkan bentuk komitmen menjaga integritas pelayanan publik.
“Ini juga peringatan keras bahwa pimpinan di tingkat Polsek wajib memastikan keamanan wilayahnya, kedisiplinan personel, dan pelayanan yang memenuhi ekspektasi masyarakat,” pungkasnya.DMS/CC