Berita Malteng,Saparua – Raja Siri Sori Islam Eddy Pattisahusiwa digelandang ke Lapas kelas II Ambon oleh Jaksa Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua. Pattisahusiswa dieksekusi ke Lapas pada, Jumat (26/07), setelah Mahkama Agung (MA) RI menolak kasasi yang dilayangkan dirinya.
Eddy Pattisahusiwa merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa, Negeri Siri Sori Islam, Kecamatan Saparua Timur, Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2018 dan 2019.
Terpidana Eddy Pattisahusiwa sebelumnya berstatus tahanan kota sejak 12 Oktober 2022.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon Di Saparua,Ahmad Birawa, mengataan eksekusi dilakukan terhadap terpidana berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor PRINT- 105 /Q.1.10.1/Fu.1/07/2024 tanggal 24 Juli 2024.
“Bahwa hasil dari Putusan Mahkmah Agung Nomor 4948 K/Pid.Sus/2023 menyatakan menolak permohonan kasasi dari terdakwa H. Eddy Pattisahusiwa’Ujar Birawa
Eddy Pattisahusiwa dijerat Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Diketahui Eddy Pattisahusiwa, dipidana selama 5 (Lima) tahun penjara dan denda sebesar Rp. 200.000.000 subsider 2 (dua) bulan kurungan.
Terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar 581.826.060 dikurangi dengan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp. 11.500.000, sehingga yang dibebankan kepada terdakwa sebesar Rp. 570.326.060.
Dan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti.
Apabila terdakwa tidak mempunyai uang pengganti atau tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.DMS