Berita Maluku Tengah, Saparua – Sekretaris Desa Siri Sori Islam, Taha Tuhepaly digelandang ke Lapas kelas II Ambon oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Ambon di Saparua, Selasa (30/7). setelah Mahkama Agung (MA) RI menolak kasasi yang dilayangkan dirinya.
Sebelumnya JPU Cabjari Negeri Ambon di Saparua mengeksekusi Raja Siri Sori Islam, Eddy Pattisahusiswa ke Lapas pada, Jumat (26/07).
Taha Tuhepaly dan Eddy Pattusahusiwa merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa, Negeri Siri Sori Islam, Kecamatan Saparua Timur, Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2018 dan 2019.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua, Ahmad Birawa mengatakan, putusan Mahkmah Agung Nomor 4917 K/Pid.Sus/2023 menyatakan menolak permohonan kasasi dari Terdakwa M. Taha M. S. Tuhepaly.
Pelaksanaan eksekusi sesuai dengan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor PRINT- 106 /Q.1.10.1/Fu.1/07/2024 tanggal 24 Juli 2024.
“Sebelumnya sudah pernah ditahan namun masa penahanan selesai, dan sekarang dieksekusi kembali”ujar Birawa
Disebutkan Jaksa Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Ambon Di Saparua melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 39/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Amb tanggal 13 Maret 2023 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor : 7/PID.SUSTPK/2023/PT.AMB tanggal 9 Mei 2023 Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4917 K/Pid.Sus/2023 tanggal 23 Oktober 2023.
Atas perbuatanya Tuhepaly dijerat Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Tuhepaly dipidana selama 3 (Tiga) tahun 6 (enam) bulan penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Terpidana juga dihukum membayar denda sebesar Rp. 200.000.000 subsider 3 (tiga) bulan kurungan.
Diberitakan sebelumnya JPU Cabjarai Ambon di meneglendang Raja Siri Sori Islam Eddy Pattisahusiwa ke Lapas kelas II Ambon pada, Jumat (26/07).
Eddy Pattisahusiwa dijerat Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Eddy Pattisahusiwa, dipidana selama 5 (Lima) tahun penjara dan denda sebesar Rp. 200.000.000 subsider 2 (dua) bulan kurungan.
Terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar 581.826.060 dikurangi dengan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp. 11.500.000, sehingga yang dibebankan kepada terdakwa sebesar Rp. 570.326.060.
Dan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti.
Apabila terdakwa tidak mempunyai uang pengganti atau tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.DMS