Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Kasasi ditolak Tuhepaly Nyusul Pattisahusiwa ke Lapas Ambon

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Wednesday, 31 July 2024
in Berita Maluku, Berita Maluku Tengah
0
Tuhepaly

Berita Maluku Tengah, Saparua – Sekretaris Desa Siri Sori Islam, Taha Tuhepaly digelandang ke Lapas kelas II Ambon oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Ambon di Saparua, Selasa (30/7). setelah Mahkama Agung (MA) RI menolak kasasi yang dilayangkan dirinya.

Sebelumnya JPU Cabjari Negeri Ambon di Saparua mengeksekusi Raja Siri Sori Islam, Eddy Pattisahusiswa ke Lapas pada, Jumat (26/07).

Berita Lainnya

Masyarakat Saparua Kecewa: Proyek Jalan Provinsi Gunakan Lapen, Bukan Hotmix

Harga Bahan Pokok, Beras, Minyak Goreng Dan Gula Pasir di Ambon Fluktuatif

Call Center 112 Kota Ambon Terima 102 Aduan Masyarakat Sejak Dilaunching

Taha Tuhepaly dan Eddy Pattusahusiwa merupakan terpidana  dalam kasus  tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa, Negeri Siri Sori Islam, Kecamatan Saparua Timur, Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2018 dan 2019.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di  Saparua, Ahmad Birawa mengatakan, putusan Mahkmah Agung Nomor 4917 K/Pid.Sus/2023 menyatakan menolak permohonan kasasi dari Terdakwa M. Taha M. S. Tuhepaly.

Pelaksanaan eksekusi sesuai dengan  Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor PRINT- 106 /Q.1.10.1/Fu.1/07/2024 tanggal 24 Juli 2024.

“Sebelumnya sudah pernah ditahan namun masa penahanan selesai, dan sekarang dieksekusi kembali”ujar Birawa

Disebutkan Jaksa Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Ambon Di Saparua melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 39/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Amb tanggal 13 Maret 2023 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor : 7/PID.SUSTPK/2023/PT.AMB tanggal 9 Mei 2023 Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4917 K/Pid.Sus/2023 tanggal 23 Oktober 2023.

Atas perbuatanya Tuhepaly dijerat Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Tuhepaly  dipidana selama 3 (Tiga) tahun 6 (enam) bulan penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Terpidana juga dihukum membayar denda sebesar Rp. 200.000.000 subsider 3 (tiga) bulan kurungan.

Diberitakan sebelumnya JPU Cabjarai Ambon di meneglendang Raja  Siri Sori Islam Eddy Pattisahusiwa ke Lapas kelas II Ambon pada, Jumat (26/07).

Eddy Pattisahusiwa  dijerat Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Eddy Pattisahusiwa, dipidana selama 5 (Lima) tahun penjara dan denda sebesar Rp. 200.000.000 subsider 2 (dua) bulan kurungan.

Terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar 581.826.060 dikurangi dengan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp. 11.500.000, sehingga yang dibebankan kepada terdakwa sebesar Rp. 570.326.060.

Dan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti.

Apabila terdakwa tidak mempunyai uang pengganti atau tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.DMS

Tags: berita ambonBerita MalukuCabjari SaparuaKasasi ditolakKorupsi ADDLapasMaltengSiri Sori Islam
Previous Post

Polisi Kerahkan 1.949 Personel untuk Amankan Aksi di Patung Kuda Monas

Next Post

Badan Geologi: Waspada masih terjadi suplai magma di Gunung Kelimutu

Berita Terkait

aspal jalan saparua
Berita Maluku

Masyarakat Saparua Kecewa: Proyek Jalan Provinsi Gunakan Lapen, Bukan Hotmix

Saturday, 18 October 2025
sembako
Berita Maluku

Harga Bahan Pokok, Beras, Minyak Goreng Dan Gula Pasir di Ambon Fluktuatif

Saturday, 18 October 2025
call center pemkot
Berita Maluku

Call Center 112 Kota Ambon Terima 102 Aduan Masyarakat Sejak Dilaunching

Saturday, 18 October 2025
lampu jalan
Berita Maluku

Banyak Lampu Jalan Tak Berfungsi, Pemerintah Kota Ambon Dinilai Tak Peduli

Friday, 17 October 2025
pgri maluku tengah
Berita Maluku

Bupati Zulkarnain Hadiri Pelantikan Pengurus PGRI Maluku Tengah

Friday, 17 October 2025
Rumah Pengasingan Iwa Kusumasumantri
Berita Maluku

Rumah Pengasingan Iwa Kusumasumantri di Banda, Jadi Sorotan Balai Kebudayaan Maluku

Thursday, 16 October 2025
Next Post
Pariwisata Indonesia Danau Kelimutu NTT 1746426234

Badan Geologi: Waspada masih terjadi suplai magma di Gunung Kelimutu

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.