Berita Ambon – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Senin (29/11) kembali memeriksa enam orang pendamping Pansus DPRD Kota Ambon, dalam kasus dugaan korupsi di DPRD Kota Ambon.
Mereka yang di periksa masing-masing berinisial RNS,RL,AL,DS,FOS dan AR.
Pemeriksaan terhadap enam pendamping itu sejak pukul 10:WIT hingga pukul 19:00 WIT.
Kajari Ambon, Dian Fris Nalle melalui Kasi Intel , Djino Talakua kepada DMS Media Group membenarkan, pemeriksaan masih terkait dengan dugaan korupsi di lingkup Sekretariat DPRD Kota Ambon, senilai Rp 5,3 miliar hasil temuan BPK tahun anggaran 2020.
“Untuk hari ini ada pemeriksaan terhadap enam orang saksi yakni RNS, RL, AL, DS, FOS dan AR. Mereka diperiksa sejak jam 10 pagi, hingga jam 19 :WIT”ujar Talakua.
Dikatakan, ke-enam saksi masing-masing dicecar sebanyak 20 pertanyaan oleh penyidik.
Menurutnya, penanganan kasus dugaan korupsi yang diduga turut melibatkan pimpinan DPRD kota Ambon itu, masih terus digenjot oleh Kejari Ambon.
Diketahui, terhitung sejak , Kamis (18/11) dengan hari ini , Senin (29/11) Jaksa penyidik teleh memeriksa lebih dari 20 saksi.
Sebelumnya Sekretaris Dewan DPRD kota Ambon, Steven Dominggus, Kasubag Hukum dan Perundangan, Leonora Sinurang, staf Sekretariat Nova Manakane, Max Paiteipelohy, dan Joice Pailjama telah diperiksa Penyelidik Kejari Ambon pada, Kamis (18/11).
Kamis (25/11), pemeriksaan dilakukan terhadap mantan Sekwan Elkyopas Silooy dan dua staf yaitu YS dan MY serta AS salah satu pegawai lingkup DPRD kota Ambon.
Dugaan tindak pidana korupsi anggaran di lingkup Sekretariat DPRD Kota Ambon terungkap, setelah BPK RI pada tahun 2020, melakukan audit dan menemukan adanya dugaan penggunaan dana senilai Rp 5.3 miliar yang tidak dapat di pertanggungjawabkan.
Kasus dugaan penyimpangan dana Rp. 5,3 miliar hasil dari temuan BPK RI di tahun 2020 tersebut, diduga menyeret pimpinan DPRD Kota Ambon, Ely Toisuta (Ketua) dan Gerald Mailoa serta Rustam Latupono (Wakil Pimpinan DPRD).DMS